Kemenperin Terus Berusaha 13 Sektor Industri Dapat Harga Gas Murah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam memacu produktivitas dan memperkuat daya tahan industri nasional di tengah PPKM saat ini, terutama dengan pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Kami telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 atau di awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan," kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal, Minggu (8/8/2021).
Baca juga:Kronologis Janda Muda Tewas Dikubur di Kolong Tol Jatikarya Bekasi
Di samping itu, implementasi harga gas untuk industri sebesar USD6 AS/MMbtu yang mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triliun. Saat ini baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan ini,
"Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya," kata Agus.
Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Kemenperin juga mendorong kebijakan Program Peningkatan Penguatan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% yang masih berlaku sertifikatnya.
Baca juga:Lesti Kejora dan Rizky Billar Menikah, Rangkaian Acaranya Dimulai Hari Ini
“Jumlah tersebut akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri.
"Kami telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 atau di awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan," kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal, Minggu (8/8/2021).
Baca juga:Kronologis Janda Muda Tewas Dikubur di Kolong Tol Jatikarya Bekasi
Di samping itu, implementasi harga gas untuk industri sebesar USD6 AS/MMbtu yang mampu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triliun. Saat ini baru tujuh sektor yang bisa menikmati kebijakan ini,
"Kemenperin sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa diperluas untuk 13 industri lainnya," kata Agus.
Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Kemenperin juga mendorong kebijakan Program Peningkatan Penguatan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% yang masih berlaku sertifikatnya.
Baca juga:Lesti Kejora dan Rizky Billar Menikah, Rangkaian Acaranya Dimulai Hari Ini
“Jumlah tersebut akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri.
(uka)