Jika PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Pengusaha Mengaku Benar-benar Terancam

Minggu, 08 Agustus 2021 - 18:00 WIB
loading...
Jika PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Pengusaha Mengaku Benar-benar Terancam
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir besok, Senin 9 Agustus 2021. Keputusan PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada esok hari.

Pelaku usaha menyarankan pemerintah kembali mempertimbangkan kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi bila keputusan memperpanjang pembatasan aktivitas tersebut.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut, jika PPKM level 4 masih diperpanjang akan menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha. Pasalnya, daya tahan mereka sudah di ujung tanduk dan sangat berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menutup usaha secara permanen.

Baca juga:Asbabun Nuzul Surat Abasa, Hikmah Dakwah Rasulullah SAW

Ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk memastikan kelangsungan bisnis para pengusaha.

"Kami sangat berharap agar pemerintah melalui bapak Presiden (Jokowi) dapat mempertimbangkan harapan dan aspirasi pelaku usaha, khususnya di DKI Jakarta, tentu dengan memperhatikan dari aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dampak sosialnya," ujar Sarman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (8/8/2021).

Ribuan pelaku usaha, kata dia, menunggu dengan cemas keputusan pemerintah ihwal melonggarkan atau memperpanjang PPKM Level 4. Tentu, harapan yang ditunggu-tunggu adalah beroperasi pusat perbelanjaan, tujuan wisata, serta usaha jasa dengan jam operasional yang ditentukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan memperhatikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah menurun tajam menjadi pertimbangan pemerintah dalam menurunkan ke level 3 PPKM di DKI Jakarta," katanya.

Baca juga:Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Penyekatan Masih Konsisten Diterapkan di Jakarta

Khusus di DKI Jakarta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Nomor 966/2021 yang mewajibkan berbagai aktivitas usaha termasuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan wajib sudah divaksin menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melonggarkan PPKM Level 4 di kawasan tersebut.

Sarman meyakini, adanya kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin akan mendorong kesadaran masyarakat untuk divaksin. Para pengunjung mal pun semakin aman, nyaman, dan tidak khawatir saat memasuki mal. Karenanya, pelaku usaha siap menjalankan aturan tersebut termasuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Prinsip pengusaha akan punya komitmen menjalankan berbagai kebijakan pemerintah mulai dari prokes yang ketat, batasan jam buka, serta dukungan mensukseskan vaksinasi," tutur dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)