Mau Ngemol Tak Punya Sertifikat Vaksin? Tenang, Ada Surat Sakti Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sertifikat vaksin kini tengah jadi buah bibir banyak orang. Pasalnya, ke depan, sertifikat vaksin akan menjadi syarat utama apabila seseorang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal. Namun, bagi pengunjung yang tidak bisa divaksin lantaran memiliki penyakit penyerta atau komorbid , apakah diperbolehkan masuk mal?
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Penasihat Hippindo Handaka Santosa mengatakan pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena beralasan mempunyai penyakit penyerta, pihak mal boleh memberikan izin masuk dengan catatan pengunjung tersebut menyertakan surat keterangan dokter.
Baca juga:Jalan Gunung Sahari Jadi Ajang Balap Liar, Warga Duga Ada Taruhan Uang
“Apabila pengunjung tersebut tidak divaksin karena komorbid, maka harus membawa surat dokter. Dengan menunjukkan surat dokter tersebut, diperbolehkan masuk,” kata Handaka secara virtual, Senin (9/8/2021).
Pihak mal juga menerapkan cara lain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, yaitu berbelanja tak harus masuk gerai. Cukup memesan melalui WhatsApp dari lobi, pengunjung sudah dapat membeli barang yang dibutuhkan. Setelah melakukan pemesanan via WhatsApp, petugas akan menghampiri pembeli dan bisa langsung melakukan pembayaran di tempat.
“Sekarang ini ada satu pelayanan yang belum diketahui masyarakat, yaitu berbelanja lewat WhatsApp. Misalnya, saya mau beli barang dengan merek A, warna B, karyawan kami semangat akan mencarikan barangnya, kemudian membawa barangnya serta mesin EDC sebagai alat pembayaran di tempat,” terang dia.
Baca juga:Diberi Upah Rp13 Juta, Pemuda asal Lombok Selundupkan Sabu di Bandara Hang Nadim
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena komorbid tidak terbebani dengan aturan masuk mal.
“Kami tetap melayani pengunjung yang komorbid ataupun mereka yang belum divaksin karena dengan alasan belum lama terpapar Covid-19 sehingga harus menunggu tiga bulan. Mereka boleh datang ke mal. Bisa pakai pelayanan itu (belanja via WhatsApp),” jelasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Penasihat Hippindo Handaka Santosa mengatakan pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena beralasan mempunyai penyakit penyerta, pihak mal boleh memberikan izin masuk dengan catatan pengunjung tersebut menyertakan surat keterangan dokter.
Baca juga:Jalan Gunung Sahari Jadi Ajang Balap Liar, Warga Duga Ada Taruhan Uang
“Apabila pengunjung tersebut tidak divaksin karena komorbid, maka harus membawa surat dokter. Dengan menunjukkan surat dokter tersebut, diperbolehkan masuk,” kata Handaka secara virtual, Senin (9/8/2021).
Pihak mal juga menerapkan cara lain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, yaitu berbelanja tak harus masuk gerai. Cukup memesan melalui WhatsApp dari lobi, pengunjung sudah dapat membeli barang yang dibutuhkan. Setelah melakukan pemesanan via WhatsApp, petugas akan menghampiri pembeli dan bisa langsung melakukan pembayaran di tempat.
“Sekarang ini ada satu pelayanan yang belum diketahui masyarakat, yaitu berbelanja lewat WhatsApp. Misalnya, saya mau beli barang dengan merek A, warna B, karyawan kami semangat akan mencarikan barangnya, kemudian membawa barangnya serta mesin EDC sebagai alat pembayaran di tempat,” terang dia.
Baca juga:Diberi Upah Rp13 Juta, Pemuda asal Lombok Selundupkan Sabu di Bandara Hang Nadim
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena komorbid tidak terbebani dengan aturan masuk mal.
“Kami tetap melayani pengunjung yang komorbid ataupun mereka yang belum divaksin karena dengan alasan belum lama terpapar Covid-19 sehingga harus menunggu tiga bulan. Mereka boleh datang ke mal. Bisa pakai pelayanan itu (belanja via WhatsApp),” jelasnya lagi.
(uka)