Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan

Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
Konsumen Terlanjur Bayar...
Warga berbelanja di salah satu mal di Jakarta. Mereka yang sudah terlanjur membayar PPN 12% akan dikembalikan pemerintah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat banyak yang melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai peritel, bahkan untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah pasca tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12%.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12%. Namun, saat ini Kemenkeu tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun, prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," ujar Suryo dalam media briefing DJP, dikutip Jumat (3/1/2025).



Menurut Suryo, cara mengembalikan kelebihan pungutan pajak dapat bermacam-macam, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak. DJP Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.

Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.

"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," kata Suryo.

"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," imbuhnya.



Sementara, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Yon memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.

"Kalau yang 11% tetapi terlanjur dipungut 12% itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," ujarnya.

Melalui berbagai platform media sosial X @tanyarlfes, banyak konsumen mengeluhkan kenaikan harga yang mereka alami saat berbelanja. Beberapa warganet melaporkan bahwa harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, juga ikut naik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)