Mal Boleh Buka Saat PPKM Level 4, Begini 'Suara' Peritel

Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:40 WIB
loading...
Mal Boleh Buka Saat PPKM Level 4, Begini Suara Peritel
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyambut, upaya pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota saat PPKM Level 4. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Meski sebelumnya diputuskan PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang, serta adanya pembatasan pada wilayah luar Jawa-Bali.



Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) , Budihardjo Iduansjah mengatakan, uji coba pembukaan mal saat penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah merupakan langkah awal apalagi dengan syarat wajib vaksin.

"Kami mendukung uji coba pembukaan ini. Usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang masuk, kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kami coba di toko-toko," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Menurut Hippindo, syarat wajib memiliki sertifikat vaksin bagi pengunjung mal diharap akan terbiasa untuk ke depannya dan ini dapat mempercepat program vaksinasi yang digencarkan pemerintah.

"Ini seperti deteksi bom, dulu kan tidak ada, sekarang kemana-mana sudah biasa. Ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini," ujarnya.



Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga hingga 16 Agustus.

Dalam keterangan pers, Senin (9/8) malam, Luhut mengatakan, bahwa seminggu ke depan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di sejumlah kota seperti di Bandung, Semarang, DKI Jakarta, Surabaya.

Uji coba itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas mal hanya 25%. Adapun, protokol kesehatan yang diterapkan adalah pengunjung mal wajib memiliki sertifikat vaksin.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)