Saksikan Pemusnahan Cantrang, Menteri Trenggono: Top Ini!
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:33 WIB
loading...
Foto/KKP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut dengan tidak lagi memperbolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di perairan Indonesia . Menteri Trenggono menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).
Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.
"Top ini! Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucap Menteri Trenggono sebagai apresiasi kepada para nelayan.
Alat tangkap cantrang resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga:Refly Harun Sebut PPP Jauh Lebih Strategis Ikut Gerbong Anies-AHY
Menteri Trenggono menjelaskan, pemusnahan alat tangkap cantrang ini merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, dia mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.
Larangan menggunakan alat tangkap cantrang kata Menteri Trenggono, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.
"Top ini! Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucap Menteri Trenggono sebagai apresiasi kepada para nelayan.
Alat tangkap cantrang resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga:Refly Harun Sebut PPP Jauh Lebih Strategis Ikut Gerbong Anies-AHY
Menteri Trenggono menjelaskan, pemusnahan alat tangkap cantrang ini merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, dia mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.
Larangan menggunakan alat tangkap cantrang kata Menteri Trenggono, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
Lihat Juga :