Sembari Uji Materi UU Ciptaker, Buruh Lakukan Aksi dalam Kandang

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:41 WIB
loading...
Sembari Uji Materi UU Ciptaker, Buruh Lakukan Aksi dalam Kandang
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja , yang salah satunya diajukan oleh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz, dkk. Permohonan ini teregistrasi ke dalam Nomor Perkara No. 6/PUU-XIX/2021.

“Persidangan pada hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. Kami menghadirkan Dr. Fitriani Ahlan Syarif, SH.,MH,” terang Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis(12/8/2021).

Baca juga:1.466 Orang Meninggal Akibat Covid-19, Jateng Terbanyak Diikuti Jatim dan Lampung

Menurut Said, dalam keterangannya sebagai ahli, Fitriani menerangkan bahwa pembahasan undang-undang dengan model omnibus law tidak dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, undang-undang ini cacat formal dan oleh karenanya harus dibatalkan.

Pada saat yang bersamaan, buruh juga melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021. Dalam aksinya, para buruh mengibarkan bendara merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia.

Buruh juga membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan. Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin--turunkan angka penularan Covid 19--cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021.

Baca juga:Film Chelsea Islan yang Sarat Inspirasi, Ini 5 Rekomendasinya

Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini dilakukan di dalam lingkungan perusahaan (tidak keluar pintu gerbang perusahaan) dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

"Tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, Gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor wali kota atau bupati," tegas Said.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)