Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin
Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menerima pertanyaan, masukan, dan saran yang berharga dari para pelaku usaha. Pengembangan terus dilakukan dari waktu ke waktu agar semakin mudah dan nyaman digunakan dalam proses perizinan berusaha. Di sisi lain sosialisasi dan edukasi yang proaktif juga harus dilakukan secara terus-menerus," ujar Tina.
Baca juga:Obat Statin Dapat Turunkan Risiko Kematian Akibat Covid-19
Peluncuran OSS berbasis risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS berbasis risiko tanggal 4 Agustus 2021, hingga hari ini pukul 16.50 WIB telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB usaha mikro mendominasi sebanyak 24.362, 11.312 di antaranya adalah perizinan tunggal.
Baca juga:Obat Statin Dapat Turunkan Risiko Kematian Akibat Covid-19
Peluncuran OSS berbasis risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS berbasis risiko tanggal 4 Agustus 2021, hingga hari ini pukul 16.50 WIB telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB usaha mikro mendominasi sebanyak 24.362, 11.312 di antaranya adalah perizinan tunggal.
(uka)
Lihat Juga :