Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:29 WIB
loading...
Sejak OSS Berlaku, Sebanyak...
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sistem online single submission (OSS) berbasis risiko sukses diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (9/8). Sistem ini diyakini memberikan layanan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu usaha mikro kecil (UMK) dan non-usaha mikro kecil (non-UMK).

Kemudahan sistem sudah dirasakan oleh Onice Waromi selaku pelaku UMK asal Papua. Pengusaha olahan sambal ikan tuna dengan nama produk Mace Papua ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS berbasis risiko.

"Yang melalui ponsel itu 5 menit. Cepat sekali. Sistem OSS yang sekarang sudah bagus. Setelah migrasi dari yang sebelumnya ke sistem baru ini sangat cepat sekali. Saya kan sering bantu teman-teman di Papua untuk mengurus izin NIB ini melalui sistem OSS. Sistem OSS sudah mobile dan praktis sekali," ujar Onice dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8/2021).

Baca juga:Dubes Afghanistan Minta AS Lancarkan Serangan Udara Terhadap Taliban

Pelaku usaha lain bernama Amelia Ludia Kafiar asal Jayapura juga menyampaikan hal serupa. Pemilik usaha burger yang baru berjalan selama satu tahun ini juga sudah mengurus NIB.

"Semua terstruktur rapi, sangat baik, sangat mempermudah kami juga. Sangat mendukung kami juga sebagai pelaku UMKM dalam mengurus izin-izin,” ujar Amel.

Sementara itu berkaitan dengan pengembangan sistem, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan bahwa upaya perbaikan dan peningkatan layanan melalui OSS terus dilakukan. Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa menekankan pentingnya masukan dan saran dari masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Rekomendasi
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Berita Terkini
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Infografis
9 Rudal Nuklir Pakistan...
9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved