Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:29 WIB
loading...
Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sistem online single submission (OSS) berbasis risiko sukses diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (9/8). Sistem ini diyakini memberikan layanan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu usaha mikro kecil (UMK) dan non-usaha mikro kecil (non-UMK).

Kemudahan sistem sudah dirasakan oleh Onice Waromi selaku pelaku UMK asal Papua. Pengusaha olahan sambal ikan tuna dengan nama produk Mace Papua ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS berbasis risiko.

"Yang melalui ponsel itu 5 menit. Cepat sekali. Sistem OSS yang sekarang sudah bagus. Setelah migrasi dari yang sebelumnya ke sistem baru ini sangat cepat sekali. Saya kan sering bantu teman-teman di Papua untuk mengurus izin NIB ini melalui sistem OSS. Sistem OSS sudah mobile dan praktis sekali," ujar Onice dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8/2021).

Baca juga:Dubes Afghanistan Minta AS Lancarkan Serangan Udara Terhadap Taliban

Pelaku usaha lain bernama Amelia Ludia Kafiar asal Jayapura juga menyampaikan hal serupa. Pemilik usaha burger yang baru berjalan selama satu tahun ini juga sudah mengurus NIB.

"Semua terstruktur rapi, sangat baik, sangat mempermudah kami juga. Sangat mendukung kami juga sebagai pelaku UMKM dalam mengurus izin-izin,” ujar Amel.

Sementara itu berkaitan dengan pengembangan sistem, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan bahwa upaya perbaikan dan peningkatan layanan melalui OSS terus dilakukan. Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa menekankan pentingnya masukan dan saran dari masyarakat.

"Kami menerima pertanyaan, masukan, dan saran yang berharga dari para pelaku usaha. Pengembangan terus dilakukan dari waktu ke waktu agar semakin mudah dan nyaman digunakan dalam proses perizinan berusaha. Di sisi lain sosialisasi dan edukasi yang proaktif juga harus dilakukan secara terus-menerus," ujar Tina.

Baca juga:Obat Statin Dapat Turunkan Risiko Kematian Akibat Covid-19

Peluncuran OSS berbasis risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS berbasis risiko tanggal 4 Agustus 2021, hingga hari ini pukul 16.50 WIB telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB usaha mikro mendominasi sebanyak 24.362, 11.312 di antaranya adalah perizinan tunggal.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)