Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:29 WIB
loading...
Sejak OSS Berlaku, Sebanyak...
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sistem online single submission (OSS) berbasis risiko sukses diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (9/8). Sistem ini diyakini memberikan layanan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu usaha mikro kecil (UMK) dan non-usaha mikro kecil (non-UMK).

Kemudahan sistem sudah dirasakan oleh Onice Waromi selaku pelaku UMK asal Papua. Pengusaha olahan sambal ikan tuna dengan nama produk Mace Papua ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS berbasis risiko.

"Yang melalui ponsel itu 5 menit. Cepat sekali. Sistem OSS yang sekarang sudah bagus. Setelah migrasi dari yang sebelumnya ke sistem baru ini sangat cepat sekali. Saya kan sering bantu teman-teman di Papua untuk mengurus izin NIB ini melalui sistem OSS. Sistem OSS sudah mobile dan praktis sekali," ujar Onice dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8/2021).

Baca juga:Dubes Afghanistan Minta AS Lancarkan Serangan Udara Terhadap Taliban

Pelaku usaha lain bernama Amelia Ludia Kafiar asal Jayapura juga menyampaikan hal serupa. Pemilik usaha burger yang baru berjalan selama satu tahun ini juga sudah mengurus NIB.

"Semua terstruktur rapi, sangat baik, sangat mempermudah kami juga. Sangat mendukung kami juga sebagai pelaku UMKM dalam mengurus izin-izin,” ujar Amel.

Sementara itu berkaitan dengan pengembangan sistem, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan bahwa upaya perbaikan dan peningkatan layanan melalui OSS terus dilakukan. Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa menekankan pentingnya masukan dan saran dari masyarakat.

"Kami menerima pertanyaan, masukan, dan saran yang berharga dari para pelaku usaha. Pengembangan terus dilakukan dari waktu ke waktu agar semakin mudah dan nyaman digunakan dalam proses perizinan berusaha. Di sisi lain sosialisasi dan edukasi yang proaktif juga harus dilakukan secara terus-menerus," ujar Tina.

Baca juga:Obat Statin Dapat Turunkan Risiko Kematian Akibat Covid-19

Peluncuran OSS berbasis risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS berbasis risiko tanggal 4 Agustus 2021, hingga hari ini pukul 16.50 WIB telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB usaha mikro mendominasi sebanyak 24.362, 11.312 di antaranya adalah perizinan tunggal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
19 Bank Bangkrut Jelang...
19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya
18 Bank Bangkrut hingga...
18 Bank Bangkrut hingga Desember 2024, Ini Daftar Terbaru
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftar Terbaru
Cadangan Migas Menipis...
Cadangan Migas Menipis dan Rumitnya Izin Bikin Investor Ogah Masuk ke Indonesia
Tak Hanya Fokus Bisnis...
Tak Hanya Fokus Bisnis Energi, Pertamina Juga Dorong UMK Berinovasi Tembus Pasar Internasional
Cetak Wirausaha Tangguh,...
Cetak Wirausaha Tangguh, Menteri Teten Apresiasi Program Pertamina UMK Academy
Ancaman Bahlil ke KKKS:...
Ancaman Bahlil ke KKKS: Sumur Idle Kalau Tidak Dijalankan, Cabut Izinnya!
Jabat Menteri ESDM,...
Jabat Menteri ESDM, Bahlil: Izin Tambang PBNU Sudah Beres
Aturan Direvisi, Investor...
Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun
Rekomendasi
Apple Pindahkan produksi...
Apple Pindahkan produksi iPhone untuk Pasar AS ke India
Teknologi Baterai CATL...
Teknologi Baterai CATL Dicas 5 Menit untuk Jarak Tempuh 520 Km
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, 14 Orang Tewas, Lebih dari 750 Luka
Berita Terkini
Dialog Bersama Delegasi...
Dialog Bersama Delegasi SSTC, Kementan Bangga Programnya Jadi Inspirasi Negara Lain
32 menit yang lalu
Aksi Jual Amerika Menguat,...
Aksi 'Jual Amerika' Menguat, China Buang Dolar AS Rp387 Triliun
52 menit yang lalu
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
1 jam yang lalu
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
8 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
9 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
9 jam yang lalu
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved