Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin
Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:29 WIB
loading...
Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sistem online single submission (OSS) berbasis risiko sukses diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (9/8). Sistem ini diyakini memberikan layanan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu usaha mikro kecil (UMK) dan non-usaha mikro kecil (non-UMK).
Kemudahan sistem sudah dirasakan oleh Onice Waromi selaku pelaku UMK asal Papua. Pengusaha olahan sambal ikan tuna dengan nama produk Mace Papua ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS berbasis risiko.
"Yang melalui ponsel itu 5 menit. Cepat sekali. Sistem OSS yang sekarang sudah bagus. Setelah migrasi dari yang sebelumnya ke sistem baru ini sangat cepat sekali. Saya kan sering bantu teman-teman di Papua untuk mengurus izin NIB ini melalui sistem OSS. Sistem OSS sudah mobile dan praktis sekali," ujar Onice dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8/2021).
Baca juga:Dubes Afghanistan Minta AS Lancarkan Serangan Udara Terhadap Taliban
Pelaku usaha lain bernama Amelia Ludia Kafiar asal Jayapura juga menyampaikan hal serupa. Pemilik usaha burger yang baru berjalan selama satu tahun ini juga sudah mengurus NIB.
"Semua terstruktur rapi, sangat baik, sangat mempermudah kami juga. Sangat mendukung kami juga sebagai pelaku UMKM dalam mengurus izin-izin,” ujar Amel.
Sementara itu berkaitan dengan pengembangan sistem, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan bahwa upaya perbaikan dan peningkatan layanan melalui OSS terus dilakukan. Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa menekankan pentingnya masukan dan saran dari masyarakat.
Kemudahan sistem sudah dirasakan oleh Onice Waromi selaku pelaku UMK asal Papua. Pengusaha olahan sambal ikan tuna dengan nama produk Mace Papua ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS berbasis risiko.
"Yang melalui ponsel itu 5 menit. Cepat sekali. Sistem OSS yang sekarang sudah bagus. Setelah migrasi dari yang sebelumnya ke sistem baru ini sangat cepat sekali. Saya kan sering bantu teman-teman di Papua untuk mengurus izin NIB ini melalui sistem OSS. Sistem OSS sudah mobile dan praktis sekali," ujar Onice dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8/2021).
Baca juga:Dubes Afghanistan Minta AS Lancarkan Serangan Udara Terhadap Taliban
Pelaku usaha lain bernama Amelia Ludia Kafiar asal Jayapura juga menyampaikan hal serupa. Pemilik usaha burger yang baru berjalan selama satu tahun ini juga sudah mengurus NIB.
"Semua terstruktur rapi, sangat baik, sangat mempermudah kami juga. Sangat mendukung kami juga sebagai pelaku UMKM dalam mengurus izin-izin,” ujar Amel.
Sementara itu berkaitan dengan pengembangan sistem, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan bahwa upaya perbaikan dan peningkatan layanan melalui OSS terus dilakukan. Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa menekankan pentingnya masukan dan saran dari masyarakat.
Lihat Juga :