BPK Berikan Opini WTP ke Laporan Keuangan Kementerian LHK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Laporan Keuangan (LK) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut sejak tahun 2017.
Dalam Undang-undang UU) No15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara, dikenal mengenai empat pendapat atau opini hasil pemeriksaan, yang meliputi Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion), Opini Wajar dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion), Opini Tidak Wajar (adversed opinion) dan Pernyataan Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Menteri LHK, Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2020, di gedung Manggala Wanabakti. Dalam sambutannya, Menteri Siti menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola keuangan negara, KLHK mempunyai kewajiban untuk menyusun LK sebagai bentuk pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
KLHK telah menyusun dan menyampaikan LK tahun 2020 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPK sesuai ketentuan. Selanjutnya Kemenkeu menggabungkannya bersama K/L lain menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyerahkan kepada DPR-RI, dengan terlebih dahulu diperiksa dan diberikan opini pemeriksaan oleh BPK.
“Pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang cukup berat, baik dari sisi kondisi umum Tanah Air seiring pandemi Covid-19 yang belum membaik maupun dari sisi substansi permasalahan yang ditemukan,” kata Menteri Siti dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Namun menurut Menteri Siti, berkat sinergi dan komitmen bersama antara BPK dan KLHK, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik. “Sedari awal BPK dan KLHK bertekad untuk berkomitmen dan bersinergi agar mendapatkan sebuah proses pemeriksaan yang independen dan sehat, untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal serta pada ujungnya melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan,” jelasnya.
Anggota IV BPK-RI, Isma Yatun menyampaikan selamat atas diraihnya opini WTP atas LK KLHK Tahun 2020. Isma Yatun juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK-RI atas permasalahan yang ditemukan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi BPK-RI yaitu terkait permasalahan pendapatan. BPK-RI memberikan rekomendasi yaitu perbaikan sistem informasi teknologi yang terintegrasi diantara satker-satker di Kementerian LHK, Kementerian/Lembaga lainnya serta perusahaan pemegang ijin, kedua optimalisasi penagihan piutang PNBP dan ketiga dengan terintegrasi seluruh sistem diharapkan data produksi, perhitungan PNBP, dan penagihan piutang PNBP Kehutanan dapat diketahui secara On-Line Real-Time (OLRT).
“Rekomendasi tersebut sangat aplikatif untuk diterapkan, dan memberikan harapan yang tinggi untuk menghasilkan praktek tata pemerintahan yang lebih baik ke depan,” ucap Menteri Siti.
Menurutnya, opini LK bukan merupakan tujuan akhir, namun merupakan jembatan atau sasaran antara menuju pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan dan akuntabel. KLHK selalu berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain melalui pelaksanaan kegiatan dalam hal pemantapan komitmen pimpinan atas terlaksananya tata pemerintahan yang baik, penguatan Tata Kelola Keuangan dan Tata Kelola BMN dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK-RI.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri LHK, perwakilan BPK-RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup KLHK, serta para kepala Unit Pelaksana Teknis KLHK seluruh Indonesia yang hadir secara virtual melalui telekonferensi.
Dalam Undang-undang UU) No15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara, dikenal mengenai empat pendapat atau opini hasil pemeriksaan, yang meliputi Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion), Opini Wajar dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion), Opini Tidak Wajar (adversed opinion) dan Pernyataan Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Menteri LHK, Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2020, di gedung Manggala Wanabakti. Dalam sambutannya, Menteri Siti menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola keuangan negara, KLHK mempunyai kewajiban untuk menyusun LK sebagai bentuk pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
KLHK telah menyusun dan menyampaikan LK tahun 2020 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPK sesuai ketentuan. Selanjutnya Kemenkeu menggabungkannya bersama K/L lain menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyerahkan kepada DPR-RI, dengan terlebih dahulu diperiksa dan diberikan opini pemeriksaan oleh BPK.
“Pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang cukup berat, baik dari sisi kondisi umum Tanah Air seiring pandemi Covid-19 yang belum membaik maupun dari sisi substansi permasalahan yang ditemukan,” kata Menteri Siti dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Namun menurut Menteri Siti, berkat sinergi dan komitmen bersama antara BPK dan KLHK, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik. “Sedari awal BPK dan KLHK bertekad untuk berkomitmen dan bersinergi agar mendapatkan sebuah proses pemeriksaan yang independen dan sehat, untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal serta pada ujungnya melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan,” jelasnya.
Anggota IV BPK-RI, Isma Yatun menyampaikan selamat atas diraihnya opini WTP atas LK KLHK Tahun 2020. Isma Yatun juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK-RI atas permasalahan yang ditemukan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi BPK-RI yaitu terkait permasalahan pendapatan. BPK-RI memberikan rekomendasi yaitu perbaikan sistem informasi teknologi yang terintegrasi diantara satker-satker di Kementerian LHK, Kementerian/Lembaga lainnya serta perusahaan pemegang ijin, kedua optimalisasi penagihan piutang PNBP dan ketiga dengan terintegrasi seluruh sistem diharapkan data produksi, perhitungan PNBP, dan penagihan piutang PNBP Kehutanan dapat diketahui secara On-Line Real-Time (OLRT).
“Rekomendasi tersebut sangat aplikatif untuk diterapkan, dan memberikan harapan yang tinggi untuk menghasilkan praktek tata pemerintahan yang lebih baik ke depan,” ucap Menteri Siti.
Menurutnya, opini LK bukan merupakan tujuan akhir, namun merupakan jembatan atau sasaran antara menuju pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan dan akuntabel. KLHK selalu berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain melalui pelaksanaan kegiatan dalam hal pemantapan komitmen pimpinan atas terlaksananya tata pemerintahan yang baik, penguatan Tata Kelola Keuangan dan Tata Kelola BMN dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK-RI.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri LHK, perwakilan BPK-RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup KLHK, serta para kepala Unit Pelaksana Teknis KLHK seluruh Indonesia yang hadir secara virtual melalui telekonferensi.
(dar)