Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu dan Bebas PNBP

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 20:01 WIB
loading...
Tarif Uji Validitas...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui kegiatan Rapid Diagnostic Test Antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19, diperlukan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat.

Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan, yang selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.

Baca juga: 10 Kali Lebih Mahal dari India, Kemenkes Evaluasi Harga Tes PCR dan Antigen

"Layanan ini berbeda dengan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020. Rapid Test Antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19 sedangkan uji validitas Rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tulis aturan tersebut di Jakarta, Sabtu (14/8/2021)

Dalam rangka melakukan layanan dimaksud, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang diantaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes.

Baca juga: Begini Cara Mencegah Terinfeksi Covid-19 di Tempat Kerja

Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penuhi Kebutuhan Industri...
Penuhi Kebutuhan Industri Pangan, Alvalab Hadirkan Layanan Uji Berbasis Teknologi Tinggi
Perkuat Daya Saing Global,...
Perkuat Daya Saing Global, Lab Indonesia ke-8 Jadi Motor Inovasi dan Efisiensi Industri
WSBP Garap Proyek Gedung...
WSBP Garap Proyek Gedung Laboratorium Universitas Udayana
Bangun Laboratorium...
Bangun Laboratorium Berstandar GMP di Indonesia, Mandaya Group dan Geron Bio Teken MoU
Akurasi Tinggi, Alvalab...
Akurasi Tinggi, Alvalab Hadirkan Alat Uji Kedaluwarsa Pangan Mandiri
Pamit dari Kemenkeu,...
Pamit dari Kemenkeu, Sri Mulyani Menangis
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Laboratorium Biologi...
Laboratorium Biologi Rahasia AS di Ukraina Disorot setelah Peringatan Berulang dari Rusia
Kejagung: Ketua Ombudsman...
Kejagung: Ketua Ombudsman Keluarkan Surat Rekomendasi Khusus untuk Perusahaan Tambang
Rekomendasi
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Jonatan Christie Rehat...
Jonatan Christie Rehat dari Bulu Tangkis usai Gagal Juara Indonesia Open 2026
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved