Didera 3 Jenis Stres, Nasib PRT Migran Bikin Ngenes

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 22:22 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah menjamin bahwa biaya penempatan tidak dibebankan lagi kepada PMI. Selain itu, mengakui overcharging sebagai sebuah pelanggaran hukum dan negara menjamin hak korban untuk bisa menuntut hak para PMI kembali melalui UU PMI No. 18 tahun 2017.

Namun sayangnya, hingga saat ini para PMI masih belum menikmati manfaat dari pasal-pasal perlindungan tersebut. Selain itu, dari undang-undang yang berlaku, Eni menyebut masih mendiskriminasikan PRT migran karena mewajibkan untuk menyertakan surat wali dan masuk ke P3MI untuk bisa bekerja ke luar negeri.

“Bahkan kami yang sudah bertahun-tahun di luar negeri pun juga masih diwajibkan untuk menggunakan jasa P3MI dan agensi setiap kali mengurus kontrak kerja dan ditambah harus membayar biaya lagi dengan biaya yang sangat mahal,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan terus melakukan upaya dalam meningkatkan kesejahteraan PMI dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Perihal hari libur bagi pekerja domestik terus kami dorong melalui perundingan bilateral dan dituangkan dalam MoU khususnya bagi negara-negara yang belum memiliki peraturan yang melindungi pekerja sektor domestik,” kata Ida.

Dia berharap kepada para pekerja migran Indonesia yang ada di negara penempatan untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan yang dialami kepada perwakilan Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
BRI Perkuat Jaringan...
BRI Perkuat Jaringan di Asia Timur dengan Pembukaan Cabang di Taipei
TKI Makin Sering Nabung...
TKI Makin Sering Nabung di BNI, Nilainya Capai Rp2,14 Triliun
BNI, Kementerian PKP,...
BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
Sektor Informal Masih...
Sektor Informal Masih Tumpuan, Ada 10.000 Lowongan Pekerja Rumah Tangga di 2025
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Mahasiswa dan Pekerja...
Mahasiswa dan Pekerja Asing Kini akan Dipaksa Tinggalkan AS untuk Ajukan Green Card
Tak Selalu Karena Usia,...
Tak Selalu Karena Usia, Ini 5 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved