Dana BSU Mulai Cair, Peserta Diminta Akses Kanal Resmi BPJamsostek

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 22:50 WIB
loading...
Dana BSU Mulai Cair,...
BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terkena dampak dari PPKM Level 4 di daerah Jawa-Bali.
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terkena dampak dari PPKM Level 4 di daerah Jawa-Bali.

“Untuk memudahkan para peserta BPJamsostek mengetahui dirinya berhak dalam penerima Bantuan Subsidi Upah, kami imbau untuk dapat mengakses kanal-kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga para peserta untuk berhati-hati berita hoaks yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/8/2021).

(Baca juga:1,5 Juta Pekerja di Jabar Terdata Bakal Terima BSU Sebesar Rp1 Juta)

Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana BSU yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Baca juga:Lagi, Menaker Ida Tegaskan Hanya Pekerja yang Penuhi Syarat Bisa Dapat BSU)

Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini.

Di antaranya melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

(Baca juga:Lagi, Menaker Ida Tegaskan Hanya Pekerja yang Penuhi Syarat Bisa Dapat BSU)

Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJamsostek adalah Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu BPJamsostek.

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi. Kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” kata Roswita.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)