Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Bakal Ditindak, Ini Penjelasan Kemendag
Minggu, 15 Agustus 2021 - 12:08 WIB
loading...
Kemendag bakal menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar), berikut penjelasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) bakal menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Kartu Vaksin jadi Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
Baca Juga: Kartu Vaksin jadi Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
Lihat Juga :