RAPBN 2022 Dipatok Rp2.708,7 Triliun, Segini Transfer ke Daerah

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:50 WIB
loading...
RAPBN 2022 Dipatok Rp2.708,7...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 yang mencapai Rp2.708,7 triliun . Secara garis besar, anggaran tersebut terbagi menjadi 2 alokasi utama.

"Meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,4 triliun," ujar Presiden Jokowi ketika menyampaikan RAPBN Tahun 2022, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (16/8).

Baca Juga: Butuh Duit Rp1.840,7 Triliun Tahun Depan, Jokowi Minta Genjot Pajak

Jokowi membeberkan dana tersebut difokuskan pada sejumlah hal di antaranya meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan hingga melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah.

"Selain itu pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome," ujar Jokowi.

Tujuan lain transfer ke daerah dan dana desa juga meliputi, dukungan perbaikan kualitas layanan, penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan TKDD, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, serta program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19 dan mendukung sektor prioritas.

"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia," tutur dia.

Baca Juga: Berkuasa, Taliban Bebaskan 5.000 Teroris ISIS dan al-Qaeda dari Penjara

Tak hanya itu, Kepala Negara memastikan alokasi dana untuk program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah agar berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.

"Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih baik," ungkapnya.

Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana Otsus.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Desain Defisit...
Prabowo Desain Defisit RAPBN 2027 Lebih Rendah di Level 1,8-2,4% PDB
Prabowo akan Berpidato...
Prabowo akan Berpidato soal Ekonomi Makro di Depan DPR Besok, Purbaya: Ini Sejarah Baru
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Terganjal Utang Whoosh,...
Terganjal Utang Whoosh, AHY Blak-blakan soal Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Dana Transfer ke Daerah...
Dana Transfer ke Daerah Bencana Sumatera Tak Dipotong, Purbaya: tapi Habiskan Dulu
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved