Pengelola Mal Sambut Pelonggaran PPKM: Semoga Peningkatan Kapasitas Bisa Terus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 , 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Adapun pelonggaran PPKM yang diberikan kepada pusat perbelanjaan atau mal yakni kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mal untuk memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25% atau dua orang per meja.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, pelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pusat perbelanjaan merupakan suatu langkah yang baik. Harapannya, ke depan kapasitas pengunjung dapat terus ditingkatkan meski dilakukan secara bertahap.
“Pusat perbelanjaan menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/8/2021).
Bagi Alphonzus, pelonggaran sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan lantaran beban berat yang harus dipikul selama penutupan operasional yang sudah memasuki minggu ke tujuh.
Namun saat ini, kata dia, masih banyak pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota - kota lain, khususnya di luar Pulau Jawa yang masih belum diperbolehkan untuk beroperasional.
“Kondisi ini sangat memberatkan bukan hanya saja bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa tapi juga oleh usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar hampir semua pusat perbelanjaan di Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut, seperti tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional.
Di sisi lain, pusat perbelanjaan juga kembali meminta agar pemerintah dapat segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diberikan.
“Demikian juga dengan permintaan relaksasi dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan,” tandasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mal untuk memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25% atau dua orang per meja.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, pelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pusat perbelanjaan merupakan suatu langkah yang baik. Harapannya, ke depan kapasitas pengunjung dapat terus ditingkatkan meski dilakukan secara bertahap.
“Pusat perbelanjaan menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/8/2021).
Bagi Alphonzus, pelonggaran sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan lantaran beban berat yang harus dipikul selama penutupan operasional yang sudah memasuki minggu ke tujuh.
Namun saat ini, kata dia, masih banyak pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota - kota lain, khususnya di luar Pulau Jawa yang masih belum diperbolehkan untuk beroperasional.
“Kondisi ini sangat memberatkan bukan hanya saja bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa tapi juga oleh usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar hampir semua pusat perbelanjaan di Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut, seperti tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional.
Di sisi lain, pusat perbelanjaan juga kembali meminta agar pemerintah dapat segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diberikan.
“Demikian juga dengan permintaan relaksasi dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan,” tandasnya.
(akr)