Pengelola Mal Sambut Pelonggaran PPKM: Semoga Peningkatan Kapasitas Bisa Terus
Senin, 16 Agustus 2021 - 23:21 WIB
loading...
Pelonggaran PPKM yang diberikan kepada pusat perbelanjaan atau mal yakni kapasitas pengunjung maksimal 50%. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menerangkan, harapannya terus meski bertahap. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 , 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Adapun pelonggaran PPKM yang diberikan kepada pusat perbelanjaan atau mal yakni kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mal untuk memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25% atau dua orang per meja. Baca Juga: Mal Sudah Boleh Sedot Pengunjung 50%, Tahan! Ini Buat PPKM Level 3
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, pelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pusat perbelanjaan merupakan suatu langkah yang baik. Harapannya, ke depan kapasitas pengunjung dapat terus ditingkatkan meski dilakukan secara bertahap.
“Pusat perbelanjaan menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/8/2021).
Bagi Alphonzus, pelonggaran sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan lantaran beban berat yang harus dipikul selama penutupan operasional yang sudah memasuki minggu ke tujuh.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mal untuk memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25% atau dua orang per meja. Baca Juga: Mal Sudah Boleh Sedot Pengunjung 50%, Tahan! Ini Buat PPKM Level 3
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, pelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pusat perbelanjaan merupakan suatu langkah yang baik. Harapannya, ke depan kapasitas pengunjung dapat terus ditingkatkan meski dilakukan secara bertahap.
“Pusat perbelanjaan menyambut baik adanya tambahan pelonggaran yang diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/8/2021).
Bagi Alphonzus, pelonggaran sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan lantaran beban berat yang harus dipikul selama penutupan operasional yang sudah memasuki minggu ke tujuh.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%
Lihat Juga :