PPKM Diperpanjang Lagi, Cek Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali
Selasa, 17 Agustus 2021 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca juga: Covid-19 Melaju Lebih Cepat, 1,5 Juta Kasus Baru Hanya Dalam 2 Bulan
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sebelumnya, pada Senin (16/8), Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Covid-19 Melaju Lebih Cepat, 1,5 Juta Kasus Baru Hanya Dalam 2 Bulan
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sebelumnya, pada Senin (16/8), Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
(ind)
Lihat Juga :