Imbas Varian Delta, Ekonomi RI Kuartal III Bakal Lebih Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kasus Covid-19 varian Delta akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Kuartal III lebih rendah dibandingkan Kuartal II 2021.
“Kita ketahui di kuartal III kasus puncak varian Delta, pada saat kasusnya dipuncak tentu ekonomi akan menurun,” kata Airlangga melalui keterangan yang diterima MPI, Rabu (18/8/2021).
Disamping itu dirinya menyampaikan pihak pemerintah akan memastikan untuk terus mendorong mesin pertumbuhan ekonomi dibidang ekspor, investasi, dan belanja negara, mengingat keseluruhan tahun 2021 ditargetkan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.
“Kami (Pemerintah) juga akan terus memperbaiki penanganan COVID-19 dari hulu ke hilir yaitu percepatan vaksinasi, menurunkan fatality rate, peningkatan testing dan tracing, optimalisasi PPKM serta penanganan isolasi terpusat,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada penanganan COVID-19 sehingga ketika kasusnya menurun seperti pada kuartal II 2021 maka pertumbuhan ekonominya meningkat.
“Pemerintah juga mendorong pertumbuhan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) karena dapat memudahkan perizinan berusaha sehingga investasi dapat meningkat,” pungkasnya.
“Kita ketahui di kuartal III kasus puncak varian Delta, pada saat kasusnya dipuncak tentu ekonomi akan menurun,” kata Airlangga melalui keterangan yang diterima MPI, Rabu (18/8/2021).
Disamping itu dirinya menyampaikan pihak pemerintah akan memastikan untuk terus mendorong mesin pertumbuhan ekonomi dibidang ekspor, investasi, dan belanja negara, mengingat keseluruhan tahun 2021 ditargetkan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.
“Kami (Pemerintah) juga akan terus memperbaiki penanganan COVID-19 dari hulu ke hilir yaitu percepatan vaksinasi, menurunkan fatality rate, peningkatan testing dan tracing, optimalisasi PPKM serta penanganan isolasi terpusat,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada penanganan COVID-19 sehingga ketika kasusnya menurun seperti pada kuartal II 2021 maka pertumbuhan ekonominya meningkat.
“Pemerintah juga mendorong pertumbuhan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) karena dapat memudahkan perizinan berusaha sehingga investasi dapat meningkat,” pungkasnya.
(nng)