Jangan Cuma PNS, Ekonom: Tunjangan Presiden dan Pejabat Juga Harus Dipangkas

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:45 WIB
loading...
Jangan Cuma PNS, Ekonom:...
Kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan kinerja dinilai perlu diperluas mencakup kepala negara, menteri hingga kepala daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022. Dalam skemanya, pemangkasan anggaran tukin itu meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

Pertimbangan utama kebijakan itu berkaitan dengan penghematan anggaran untuk diprioritaskan bagi sektor kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang.

Baca Juga: Selain Tunjangan PNS, Ekonom Sarankan Anggaran Ini Juga Dipangkas untuk Penghematan

Menanggapi langkah penghematan tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpendapat kebijakan pemangkasan itu sebaiknya juga menyasar para pejabat tinggi, mulai dari Presiden, menteri, eselon I di kementerian dan lembaga, hingga kepala daerah.

"Bagi pejabat negara, yang besar sebenarnya bukan gaji, tapi tunjangan jabatan. Kalau mau dipangkas, harusnya mulai dari Presiden, menteri sampai eselon I di kementerian lembaga dan kepala daerah," ujar Bhima, Rabu (18/8/2021).

Dia menilai, defisit anggaran masih cukup tinggi sehingga butuh lebih banyak pos yang dipangkas anggarannya. Sebab, bila defisit anggaran tinggi, maka beban utang untuk pembiayaan anggaran akan semakin besar sehingga menyebabkan keuangan negara tidak sehat.

"Pertimbangan berikutnya terkait dukungan moral dan empati para pejabat terhadap kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," imbuhnya. Tercatat, selama pandemi banyak warga yang mendadak menjadi pengangguran dan orang miskin baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Purbaya Minta Jangan Menyalahkan MBG Lagi: Presiden Sedang Perbaiki
Kisah Habibie Berhasil...
Kisah Habibie Berhasil Taklukkan Dolar AS dari Rp17.000 ke Rp6.550
Temukan Dugaan Manipulasi...
Temukan Dugaan Manipulasi Sistem, Purbaya Potong Anggaran Lembaga/Kementerian
Penghematan BBM Didorong...
Penghematan BBM Didorong Melalui Efisiensi Fiskal dan Gas Domestik
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Rekomendasi
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Berita Terkini
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved