Jangan Cuma PNS, Ekonom: Tunjangan Presiden dan Pejabat Juga Harus Dipangkas

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:45 WIB
loading...
Jangan Cuma PNS, Ekonom: Tunjangan Presiden dan Pejabat Juga Harus Dipangkas
Kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan kinerja dinilai perlu diperluas mencakup kepala negara, menteri hingga kepala daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022. Dalam skemanya, pemangkasan anggaran tukin itu meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

Pertimbangan utama kebijakan itu berkaitan dengan penghematan anggaran untuk diprioritaskan bagi sektor kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang.



Menanggapi langkah penghematan tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpendapat kebijakan pemangkasan itu sebaiknya juga menyasar para pejabat tinggi, mulai dari Presiden, menteri, eselon I di kementerian dan lembaga, hingga kepala daerah.

"Bagi pejabat negara, yang besar sebenarnya bukan gaji, tapi tunjangan jabatan. Kalau mau dipangkas, harusnya mulai dari Presiden, menteri sampai eselon I di kementerian lembaga dan kepala daerah," ujar Bhima, Rabu (18/8/2021).

Dia menilai, defisit anggaran masih cukup tinggi sehingga butuh lebih banyak pos yang dipangkas anggarannya. Sebab, bila defisit anggaran tinggi, maka beban utang untuk pembiayaan anggaran akan semakin besar sehingga menyebabkan keuangan negara tidak sehat.

"Pertimbangan berikutnya terkait dukungan moral dan empati para pejabat terhadap kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," imbuhnya. Tercatat, selama pandemi banyak warga yang mendadak menjadi pengangguran dan orang miskin baru.



Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan ada 19,10 juta orang (9,30% penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebanyak 1,62 juta orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 berjumlah 0,65 juta orang.

Sementara, yang tidak bekerja karena Covid-19 mencapai 1,11 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 15,72 juta orang.

"Jadi kenapa tidak berempati dengan potong anggaran itu. Di banyak negara seperti Korea Selatan, dan Selandia Baru mencontohkan pemotongan gaji. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern memangkas 20% gajinya. PM Singapura dan menterinya melakukan hal yang sama dengan potong gaji 3 bulan," tuturnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)