Xi Jinping Ngamuk, Makin Banyak Kantor Kripto di China Ditutup

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:46 WIB
loading...
Xi Jinping Ngamuk, Makin Banyak Kantor Kripto di China Ditutup
Presiden China Xi Jinping. FOTO/REUTERS/Jason Lee
A A A
JAKARTA - Bank sentral China atau People's Bank of China mengumumkan penutupan 11 perusahaan investasi valuta asing (Forex) dan cryptocurrency (kripto) ilegal, Selasa (17/8/2021). Tak tanggung-tanggung, bank membuat satuan tugas khusus untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam perdagangan uang virtual ilegal di negaranya.

Total 46 perusahaan sedang dalam penyelidikan di wilayah Shenzhen untuk mengidentifikasi perusahaan dan situs webnya yang terlibat dalam perdagangan kripto di mana hal itu dianggap ilegal oleh China. Dalam pemberitahuan resmi, apex bank di Shenzhen melaporkan bahwa terdapat situs web keuangan yang terbukti bersalah melanggar aturan perdagangan setoran valuta asing.



Berdasarkan pemberitahuan tersebut, bank menginstruksikan untuk membersihkan 11 perusahaan yang diduga melakukan aktivitas perdagangan mata uang virtual secara ilegal. Bank sentral meminta otoritas terkait untuk "Membetulkan sejumlah situs keuangan dalam negeri yang diduga melanggar perdagangan simpanan valuta asing dan segera untuk menangani 8 laporan kegiatan ilegal dan kriminal terkait valuta asing online dan perdagangan saham lintas negara dengan baik," dilansir Investing.com, Selasa (17/8/2021).

Selain itu, sejumlah web perdagangan kripto juga terkena semprot otoritas China. Beberapa perusahaan transaksi daring valas dan kripto diminta untuk ditutup. Seperti diketahui, pemerintah China telah resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran menyediakan layanan terkait transaksi mata uang kripto.
Tak berhenti sampai di situ, Negeri Tirai Bambu juga mengingatkan ke investor akan bahaya perdagangan kripto.



Langkah ini diupayakan China untuk menekan pasar perdagangan digital yang marak di negara itu. China bersikeras akan memberantas segala hal yang berkaitan dengan kegiatan penambangan dan perdagangan aneka jenis koin digital tersebut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)