Legalitas Dorong UMKM Cepat Naik Kelas dan Go Global

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:27 WIB
loading...
Legalitas Dorong UMKM...
Ilustrasi UMKM. Foto/Dok SINDOphoto/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir menilai, legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan mampu mendorong kinerja usaha mikro di kancah global.

Kepemilikan legalitas memudahkan UMKM mendapat izin usaha, fasilitas penanaman modal yang besar, kemitraan, penyelesaian hambatan berusaha, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Saat ini, Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mensinergikan antara program PaDi UMKM dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi keduanya diyakini mampu mengatasi persoalan legalitas pelaku usaha mikro.



"Kemudahan dan legalitas bagi UMKM akan membuat mereka lebih cepat naik kelas dan go global. Saya menyambut sinergi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi ini dengan sangat antusias," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Menurut Erick, legalitas juga akan memicu terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik dan peluang lebih besar sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal.

Senada, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengutarakan, pihaknya siap memasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM, baik yang dibina Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS.



"Kementerian Investasi akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM. Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," tandasnya.

Sistem OSS berbasis risiko diluncurkan yang diresmikan Presiden Joko Widodo pekan lalu merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)