Legalitas Dorong UMKM Cepat Naik Kelas dan Go Global
Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Erick, legalitas juga akan memicu terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik dan peluang lebih besar sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal.
Senada, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengutarakan, pihaknya siap memasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM, baik yang dibina Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Baca juga: Pasien Covid-19 Bisa Alami LALILULELO, Apa Itu?
"Kementerian Investasi akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM. Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," tandasnya.
Sistem OSS berbasis risiko diluncurkan yang diresmikan Presiden Joko Widodo pekan lalu merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Senada, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengutarakan, pihaknya siap memasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM, baik yang dibina Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Baca juga: Pasien Covid-19 Bisa Alami LALILULELO, Apa Itu?
"Kementerian Investasi akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM. Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," tandasnya.
Sistem OSS berbasis risiko diluncurkan yang diresmikan Presiden Joko Widodo pekan lalu merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(ind)
Lihat Juga :