Erick Thohir dan Bahlil Gandengan Dukung Bisnis BUMN dan UMKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahap finalisasi dari kerja sama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi/Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia akhirnya disepakati. Melalui perwakilan masing-masing kementerian, kedua pihak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan teknis koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian BUMN dan BKPM.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian BUMN dan BKPM yang ditandatangani Erick Thohir dan Bahlil sejak 30 Maret 2020 lalu.
Salah satu tujuan kolaborasi adalah meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam mendukung kolaborasi perusahaan negara dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) .
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi, Riyatno menyebut, peningkatan sinergi antara instansi pemerintah dan mendukung kolaborasi BUMN dan UMKM mampu membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya akan memberikan legalitas bagi pelaku UMKM, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Banyak UMKM yang belum memiliki legalitas, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah, khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” ujar Riyatno, Rabu (18/8/2021).
Dia mencatat, Kementerian BUMN telah memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM melalui berbagai perusahaan maupun anak perusahaan BUMN. Salah satunya melalui program Pasar Digital (PaDi) UMKM.
Riyatno mengklaim, program tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.
Karenanya, melalui PKS kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan platform PaDi UMKM, pertukaran data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM, serta kegiatan promosi bersama antara para pihak dan BUMN.
Selain itu, ruang lingkup PKS juga mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, dan UMKM di bawah binaan BUMN atau yang terdaftar pada platform PaDi UMKM. Misalnya, fasilitasi perizinan berusaha, pemberian fasilitas penanaman modal, sosialisasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian BUMN dan BKPM yang ditandatangani Erick Thohir dan Bahlil sejak 30 Maret 2020 lalu.
Salah satu tujuan kolaborasi adalah meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam mendukung kolaborasi perusahaan negara dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) .
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi, Riyatno menyebut, peningkatan sinergi antara instansi pemerintah dan mendukung kolaborasi BUMN dan UMKM mampu membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya akan memberikan legalitas bagi pelaku UMKM, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Banyak UMKM yang belum memiliki legalitas, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah, khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” ujar Riyatno, Rabu (18/8/2021).
Dia mencatat, Kementerian BUMN telah memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM melalui berbagai perusahaan maupun anak perusahaan BUMN. Salah satunya melalui program Pasar Digital (PaDi) UMKM.
Riyatno mengklaim, program tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.
Karenanya, melalui PKS kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan platform PaDi UMKM, pertukaran data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM, serta kegiatan promosi bersama antara para pihak dan BUMN.
Selain itu, ruang lingkup PKS juga mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, dan UMKM di bawah binaan BUMN atau yang terdaftar pada platform PaDi UMKM. Misalnya, fasilitasi perizinan berusaha, pemberian fasilitas penanaman modal, sosialisasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).