Kantongi Izi Resmi OJK, IKI Modal Siap Akselerasi Pembiayaan UMKM

Kamis, 19 Agustus 2021 - 03:10 WIB
loading...
Kantongi Izi Resmi OJK, IKI Modal Siap Akselerasi Pembiayaan UMKM
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT IKI Karunia Indonesia (IKI Karunia), anak usaha dari PT Emporia Digital Raya yang merupakan bagian dari grup usaha PT Anabatic Technologies, Tbk. (ATIC), secara resmi mendapatkan izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Agustus 2021 dengan surat tanda berizin KEP-69/D.05/2021.

Presiden Direktur IKI Modal Joen S. Chandra mengapresiasi OJK yang telah memberikan kepercayaan kepada IKI Modal dengan izin usaha ini. Menurutnya, pencapaian ini akan semakin memotivasi IKI Modal untuk memberikan dukungan kepada UMKM dan mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi dari dampak pandemi di Indonesia.

"Layanan kami akan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk melakukan transformasi bisnis dan pada saat bersamaan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Ke depannya kami akan terus mempertajam komitmen kami untuk untuk menjawab salah satu tantangan terbesar yang dihadapi UMKM, yaitu keperluan modal pengembangan usaha,” ujar Joen dalam keterangan dikutip, Rabu (18/8/2021).



Joen menjelaskan, IKI Modal menyediakan layanan peer-to-peer lending (P2P) berbasis teknologi finansial. UKM berpotensi dan pencari investasi alternatif dipertemukan lewat pasar digital.

Baginya, dengan mendanai pinjaman yang dibutuhkan oleh UKM Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya, pemberi pinjaman mendapatkan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian yang menarik. Pengajuan pinjaman dapat diakses melalui website perusahaan atau melalui mitra-mitra yang tergabung dengan IKI Mitra, yang masih merupakan satu grup dengan IKI Modal.

IKI Mitra saat ini telah hadir di lebih dari 200 kota/kabupaten di Indonesia seperti di Tangerang, Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, Kendal, Karanganyar, Lebak, Serang, Kupang, Gorontalo, Malang, dan beberapa kota lainnya.

Sekitar 51% penduduk Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan dan pemerintah menargetkan sebanyak 75 persen penduduk Indonesia akan terlayani produk dan jasa keuangan. Hal ini dapat diartikan bahwa akses kredit tidak hanya merugikan berbagai jenis industri, khususnya industri usaha kecil, tetapi juga melemahkan ekonomi negara.

Tidak hanya bermisikan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, IKI Modal juga hadir dengan mengembangkan produk di sektor pendidikan. IKI Modal akan menyediakan produk-produk pinjaman yang bersaing dengan target pasar di ekosistem pendidikan, baik guru pengajar maupun orang tua murid yang membutuhkan biaya sekolah.

“Tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia hingga kini masih relatif rendah. Dengan berfokus pada sektor usaha mikro serta memperluas akses pinjaman, diharapkan IKI Modal dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk mengembangkan usaha dan meraih cita-cita. Salah satu yang membedakan IKI Modal, kami menambahkan proteksi dengan asuransi untuk tiap pinjaman, sehingga akan lebih aman bagi para investor,” tutur Joen.



Osa, salah satu peminjam dari IKI Modal, mengatakan mengembangkan bisnis di masa pandemi ini merupakan salah satu tantangan terbesar selama menjalankan usaha. IKI Modal telah membantu mengatasi keputus-asaan meneruskan bisnis dan sangat terbantukan melalui penyaluran dana usaha.

"Kini kami dapat lebih berfokus pada pengembangan inovasi-inovasi produk kami dan terus memberikan layanan terbaik bagi para konsumen kami,” ujar Osa dari Bogor, salah satu peminjam dari IKI Modal.

IKI Modal menerapkan algoritma scoring untuk verifikasi ketat calon peminjam dan setiap pinjaman akan diproteksi oleh asuransi. Proses verifikasi scoring akan dimulai dari pengecekan data Dukcapil, FDC AFPI, PEFINDO dan alternatif data.

Ke depannya, IKI Modal juga akan melakukan berbagai kegiatan edukasi terkait manfaat P2P lending bagi UMKM lokal serta pentingnya memilih platform yang telah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)