Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega
Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Secara kronologis, tim kuasa hukum menyebutkan dana nasabah di Bank Mega bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun demikian, dari keterangan pihak Bank Mega kala itu, dana nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.
Baca Juga: Al-Qaeda di Yaman Ucapkan Selamat pada Taliban, Sumpah Lanjutkan Aksi
Bukti terkait kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program penempatan dana yang lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega, masih disimpan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, nasabah kemudian mengisi form pengaduan. "Sikap Bank Mega yang melaporkan para nasabah ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan," jelas Yasmin.
Mila Tayeb menambahkan, sembilan nasabah hingga kini tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka. Sebenarnya yang diharapkan oleh klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega. "Apalagi, tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega," pungkas dia.
Baca Juga: Al-Qaeda di Yaman Ucapkan Selamat pada Taliban, Sumpah Lanjutkan Aksi
Bukti terkait kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program penempatan dana yang lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega, masih disimpan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, nasabah kemudian mengisi form pengaduan. "Sikap Bank Mega yang melaporkan para nasabah ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan," jelas Yasmin.
Mila Tayeb menambahkan, sembilan nasabah hingga kini tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka. Sebenarnya yang diharapkan oleh klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega. "Apalagi, tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega," pungkas dia.
(nng)
Lihat Juga :