Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Kementerian-Lembaga...
OJK bersama BI, Kemenkop UKM, Kominfo dan Polri bekerja sama demi memberantas pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dinilai meresahkan, kementerian/lembaga melakukan lintas kerja sama untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal . Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan pernyataan bersama antara OJK , Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 3.000 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).



"Pinjol ini meresahkan masyarakat karena menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, dan penagihannya yang tidak jarang sangat tidak manusiawi," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat(20/8/2021).

Adapun pernyataan bersama yang ditandatangani untuk pemberantasan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon selular untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip nasabah sesuai peraturan UUD.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)