Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
OJK bersama BI, Kemenkop UKM, Kominfo dan Polri bekerja sama demi memberantas pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dinilai meresahkan, kementerian/lembaga melakukan lintas kerja sama untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal . Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan pernyataan bersama antara OJK , Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 3.000 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Lebih Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
"Pinjol ini meresahkan masyarakat karena menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, dan penagihannya yang tidak jarang sangat tidak manusiawi," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat(20/8/2021).
Adapun pernyataan bersama yang ditandatangani untuk pemberantasan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 3.000 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Lebih Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
"Pinjol ini meresahkan masyarakat karena menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, dan penagihannya yang tidak jarang sangat tidak manusiawi," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat(20/8/2021).
Adapun pernyataan bersama yang ditandatangani untuk pemberantasan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :