Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
A A A
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.

2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

2. Melakukan kerja sama Internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2621 seconds (0.1#10.140)