IHW Imbau Produsen untuk Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:29 WIB
loading...
IHW Imbau Produsen untuk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHS) menyatakan bahwa dalam Islam mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal baik untuk kita. Maka itu, dalam memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena banyak terjadi percampuran bahan, yaitu makanan halal tercampur dengan zat yang haram dalam pemrosesannya.

Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur. Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat.

"Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram, " kata Dr. H. Ikhsan Abdullah S.H., M.H, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA

Menurut Ikhsan, di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui on line, penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.

"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambah Ikhasan.

Pasal 4 UU JPH mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca-ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) terdapat pokok pengaturan dalam yang menjadi perhatian IHW, yaitu mengenai produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada Pasal 2 ayat (3) PP 39/2021 yang berisi:

1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Maka bersama ini IHW memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce ,khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021.

"Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk webinar yang akan kami gelar pada 1 September 2021 nanti. Berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari 2 tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Kita akan undang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia," jelas Ikhsan.

Baca juga: Kenali 5 Modus Ini Agar Tak Menjadi Korban Penipuan Online

Indonesia Halal Watch memandang informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan setiap individu lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal, mengingat kondisi saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring mengalami peningkatan luar biasa.

"Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan pemerintah dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," tandas Ikhsan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Strategi Baru UMKM Tangguh:...
Strategi Baru UMKM Tangguh: Memulai Kemandirian dari Toko Bahan Baku Halal
Dukung BPJPH, Industri...
Dukung BPJPH, Industri Tekstil Siap Penuhi Kewajiban Halal Oktober 2026
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Respons Kabar Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal
Menjadikan Ekonomi Halal...
Menjadikan Ekonomi Halal sebagai Kekuatan Utama melalui D-8 Halal Expo Indonesia 2026
Dukung Indonesia Pusat...
Dukung Indonesia Pusat Halal Dunia, Produk Camilan Populer Ini Aktif di Berbagai Halal Expo 2025
Kawal Wajib Halal 2026,...
Kawal Wajib Halal 2026, ESQ Halal Center Resmi Diluncurkan
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved