PPKM Berakhir, PHRI Berharap Penderitaan Mereka juga Usai

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 22:30 WIB
loading...
PPKM Berakhir, PHRI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah diperpanjang beberapa kali, dan yang terakhir ditetapkan sampai 23 Agustus 2021. Selama PPKM diterapkan, penurunan dan pengendalian kasus Covid-19 masih jadi harapan banyak pihak.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pada dasarnya pihaknya sudah mentaati aturan pemerintah. Namun, PHRI juga berharap agar PPKM ini disudahi.

“Pada dasarnya kita semua taati aturan pemerintah, tidak ada niat untuk bertolak belakang, tetapi juga berharap agar penderitaaan ini segera diturunkan,” kata Surtrisno saat dihubungi MNC News Portal, Sabtu (21/8/2021).



Selain itu Sutrisno menyebut pemerintah telah optimal melakukan penanganan dan penekanan kasus selama diberlakukannya PPKM dari awal bulan Juli 2021 hingga hari ini, khususnya di DKI Jakarta.

“Sudah sangat membaik, sangat turun dan ini saya yakin kalau pemerintah akan menyudahi masa PPKM. Dilihat juga sebelumnya beberapa pelonggaran sudah dilakukan, khususnya dalam sektor perekomian,” ujarnya.

Jika PPKM dilanjut, kata Sutrisno, dengan adanya penyekatan yang sudah dijalankan sebelumnya saja telah menekan angka okupansi hotel. Kondisi itu berimbas pada anjloknya pendapatan pengusaha perhotelan, terutama pada hotel-hotel kecil.



"Jelas menambah penderitaan. Kalau diperpanjang, itu artinya tidak ada lalu lintas. Sedangkan hotel itu kan datangnya dari tamu, atau orang yang keluar. Kalau dari asing kan sudah tidak ada yang datang, mungkin cuma 5%. Sekarang ini, ya kita hanya mengandalkan dalam negeri. Tapi dalam negeri juga, sudah pasti penyekatan-penyekatan itu tidak mengizinkan orang melakukan perjalanan," katanya.

Beban berat ini, kata Sutrisno, juga dipikul oleh para pengusaha restoran. Untuk mencegah banyaknya hotel dan restoran yang tutup permanen, PHRI DKI sudah meminta adanya beberapa relaksasi kepada pemerintah daerah. Meliputi keringanan pajak seperti PBB, pajak reklame, listrik, juga air.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konsolidasi, CEO Aryaduta...
Konsolidasi, CEO Aryaduta Hotel Group Beberkan Strategi Peningkatan Kinerja
Cara PLN Icon Plus Menjawab...
Cara PLN Icon Plus Menjawab Tantangan untuk Menurunkan Emisi Karbon di Sektor Pariwisata
Tren Third Party Operator...
Tren Third Party Operator Kian Berkembang di Industri Hotel Indonesia
Second-Tier Cities Jadi...
Second-Tier Cities Jadi Peluang bagi Investor Perhotelan
Keluh Kesah Pengusaha...
Keluh Kesah Pengusaha usai Prabowo Ingin Hemat Anggaran Rp306 Triliun
Bisnis Hotel Kian Kompetitif,...
Bisnis Hotel Kian Kompetitif, Tren Staycation Dimaksimalkan
Digitalisasi Mendukung...
Digitalisasi Mendukung Administrasi Industri Perhotelan yang Efisien dan Responsif
Artotel Group dan Winner...
Artotel Group dan Winner Group Kerja Sama Garap Tiga Proyek Hotel Baru di Batam
Mendorong Digitalisasi...
Mendorong Digitalisasi Hotel dengan Paket Smart Infrastructure
Rekomendasi
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
Ridwan Kamil Ada di...
Ridwan Kamil Ada di Rumah saat KPK Menggeledah Kediamannya
Menyambut Mudik Lebaran...
Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
53 menit yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
1 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
2 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
4 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
4 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
7 jam yang lalu
Infografis
Tentara Israel Menangis...
Tentara Israel Menangis usai Tinggalkan Koridor Netzarim di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved