PPKM Berakhir, PHRI Berharap Penderitaan Mereka juga Usai

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 22:30 WIB
loading...
PPKM Berakhir, PHRI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah diperpanjang beberapa kali, dan yang terakhir ditetapkan sampai 23 Agustus 2021. Selama PPKM diterapkan, penurunan dan pengendalian kasus Covid-19 masih jadi harapan banyak pihak.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pada dasarnya pihaknya sudah mentaati aturan pemerintah. Namun, PHRI juga berharap agar PPKM ini disudahi.

“Pada dasarnya kita semua taati aturan pemerintah, tidak ada niat untuk bertolak belakang, tetapi juga berharap agar penderitaaan ini segera diturunkan,” kata Surtrisno saat dihubungi MNC News Portal, Sabtu (21/8/2021).



Selain itu Sutrisno menyebut pemerintah telah optimal melakukan penanganan dan penekanan kasus selama diberlakukannya PPKM dari awal bulan Juli 2021 hingga hari ini, khususnya di DKI Jakarta.

“Sudah sangat membaik, sangat turun dan ini saya yakin kalau pemerintah akan menyudahi masa PPKM. Dilihat juga sebelumnya beberapa pelonggaran sudah dilakukan, khususnya dalam sektor perekomian,” ujarnya.

Jika PPKM dilanjut, kata Sutrisno, dengan adanya penyekatan yang sudah dijalankan sebelumnya saja telah menekan angka okupansi hotel. Kondisi itu berimbas pada anjloknya pendapatan pengusaha perhotelan, terutama pada hotel-hotel kecil.



"Jelas menambah penderitaan. Kalau diperpanjang, itu artinya tidak ada lalu lintas. Sedangkan hotel itu kan datangnya dari tamu, atau orang yang keluar. Kalau dari asing kan sudah tidak ada yang datang, mungkin cuma 5%. Sekarang ini, ya kita hanya mengandalkan dalam negeri. Tapi dalam negeri juga, sudah pasti penyekatan-penyekatan itu tidak mengizinkan orang melakukan perjalanan," katanya.

Beban berat ini, kata Sutrisno, juga dipikul oleh para pengusaha restoran. Untuk mencegah banyaknya hotel dan restoran yang tutup permanen, PHRI DKI sudah meminta adanya beberapa relaksasi kepada pemerintah daerah. Meliputi keringanan pajak seperti PBB, pajak reklame, listrik, juga air.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)