Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang
Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.
Baca Juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor. Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut: Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email [email protected] - Pilih pengaduan - Isi form permasalahan - Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi - Isi data - Unggah dokumen bukti - Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
Sementara laporan ke AFPI dilakukan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email [email protected] - Pilih kolom pengaduan - Laporkan pengaduan - Isi form nama - Isi email - Isi nama platform - Isi permasalahan yang dihadapi - Unggah dokumen bukti.
Sementara mereka yang tersangkut masalah dengan pinjaman online ilegal, bisa melaporkan langsung ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk diproses secara hukum. Untuk lebih lengkapnya, nasabah bisa juga mengunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau [email protected] dan SWI untuk pemblokiran ke [email protected].
Baca Juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor. Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut: Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email [email protected] - Pilih pengaduan - Isi form permasalahan - Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi - Isi data - Unggah dokumen bukti - Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
Sementara laporan ke AFPI dilakukan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email [email protected] - Pilih kolom pengaduan - Laporkan pengaduan - Isi form nama - Isi email - Isi nama platform - Isi permasalahan yang dihadapi - Unggah dokumen bukti.
Sementara mereka yang tersangkut masalah dengan pinjaman online ilegal, bisa melaporkan langsung ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk diproses secara hukum. Untuk lebih lengkapnya, nasabah bisa juga mengunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau [email protected] dan SWI untuk pemblokiran ke [email protected].
(fai)
Lihat Juga :