Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:00 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.

Baca Juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat

Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor. Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut: Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email [email protected] - Pilih pengaduan - Isi form permasalahan - Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi - Isi data - Unggah dokumen bukti - Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Sementara laporan ke AFPI dilakukan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email [email protected] - Pilih kolom pengaduan - Laporkan pengaduan - Isi form nama - Isi email - Isi nama platform - Isi permasalahan yang dihadapi - Unggah dokumen bukti.

Sementara mereka yang tersangkut masalah dengan pinjaman online ilegal, bisa melaporkan langsung ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk diproses secara hukum. Untuk lebih lengkapnya, nasabah bisa juga mengunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau [email protected] dan SWI untuk pemblokiran ke [email protected].
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved