Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:00 WIB
loading...
Tidak Sembarangan! Begini...
Cara pinjol menagih utang ke nasabah tak boleh sembarangan, ada aturan yang harus ditaati. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Cara pinjol menagih utang belakangan ini kerap menjadi pemberitaan di media massa. Pasalnya, di beberapa kasus, cara-cara yang digunakan penagih utang atau debt collector terbilang tak etis, bahkan cenderung mengarah ke teror yang meresahkan.

Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan. Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.

Baca Juga: Tangis Ibu di Jember Pecah Melihat Anaknya Tewas Tergantung, Diduga Terjerat Pinjol

Untuk diketahui, pinjol yang sudah terdaftar, mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, pinjol harus taat dan mengikuti setiap peraturan dan kebijakan yang diberikan OJK. Termasuk di dalamnya adalah aturan cara pinjol menagih utang.

Jika terjadi pelanggaran aturan soal cara pinjol menagih utang ini, OJK tak segan mengenakan sanksi tegas. Karena itu, OJK pun selalu mengingatkan pinjol untuk terus mengevaluasi pihak-pihak yang diminta untuk menjalankan penagihan utang.

Secara umum, panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan adalah sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
Kasus teror dengan cara mempermalukan nasabah baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara. Hal ini dialami PDY (25), ibu rumah tangga asal Cilincing yang mendapat teror dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Pertumbuhan Kredit Februari...
Pertumbuhan Kredit Februari 2026 Sedikit Lambat ke 9,37%, Perbankan Salurkan Rp8.559 T
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Mathew Baker Cetak Sejarah...
Mathew Baker Cetak Sejarah Jadi Pemain Termuda di Timnas Indonesia
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved