Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:00 WIB
loading...
Tidak Sembarangan! Begini...
Cara pinjol menagih utang ke nasabah tak boleh sembarangan, ada aturan yang harus ditaati. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Cara pinjol menagih utang belakangan ini kerap menjadi pemberitaan di media massa. Pasalnya, di beberapa kasus, cara-cara yang digunakan penagih utang atau debt collector terbilang tak etis, bahkan cenderung mengarah ke teror yang meresahkan.

Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan. Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.



Untuk diketahui, pinjol yang sudah terdaftar, mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, pinjol harus taat dan mengikuti setiap peraturan dan kebijakan yang diberikan OJK. Termasuk di dalamnya adalah aturan cara pinjol menagih utang.

Jika terjadi pelanggaran aturan soal cara pinjol menagih utang ini, OJK tak segan mengenakan sanksi tegas. Karena itu, OJK pun selalu mengingatkan pinjol untuk terus mengevaluasi pihak-pihak yang diminta untuk menjalankan penagihan utang.

Secara umum, panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan adalah sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
Kasus teror dengan cara mempermalukan nasabah baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara. Hal ini dialami PDY (25), ibu rumah tangga asal Cilincing yang mendapat teror dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat Polres Metro Jakarta Utara.

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik ataupun verbal dalam penagihan.
Kekerasan fisik ataupun verbal sangat dilarang dalam penagihan utang. Sebab, sudah jelas kekerasan dalam bentuk apapun bisa berakibat fatal.

Sebagai contoh, pada bulan Juni lalu di Tulungagung, Jawa Timur, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berinisial OS (36) bunuh diri, diduga dipicu stress akibat penagihan pinjol. Petugas menemukan percakapan terkait tagihan utang dari pinjol. Informasinya, pinjaman yang harus dilunasi korban mencapai belasan juta.

3. Dilarang menyebarkan data
Menyebar data pribadi terkait proses penagihan amat dilarang. Pasalnya, data-data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang.
Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat. Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.

Kasus semacam ini terjadi pada April 2018, dimana Donna, seorang debitur sebuah fintech peer to peer (P2P) lending, mengaku mengalami pemecatan karena debt collector menagih utang ke atasannya. Donna terpaksa kehilangan pekerjaan akibat utangnya yang cuma senilai Rp1,2 juta.

Selain panduan-panduan di atas, mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector itu adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.



Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor. Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut: Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email [email protected] - Pilih pengaduan - Isi form permasalahan - Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi - Isi data - Unggah dokumen bukti - Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Sementara laporan ke AFPI dilakukan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email [email protected] - Pilih kolom pengaduan - Laporkan pengaduan - Isi form nama - Isi email - Isi nama platform - Isi permasalahan yang dihadapi - Unggah dokumen bukti.

Sementara mereka yang tersangkut masalah dengan pinjaman online ilegal, bisa melaporkan langsung ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk diproses secara hukum. Untuk lebih lengkapnya, nasabah bisa juga mengunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau [email protected] dan SWI untuk pemblokiran ke [email protected].
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)