Ahli Waris Pengemudi Truk Tangki Air Dapat Santunan Kecelakaan Kerja Rp70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:56 WIB
loading...
Ahli Waris Pengemudi Truk Tangki Air Dapat Santunan Kecelakaan Kerja Rp70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tiga kiri) menyerahkan santunan kecelakaan kerja secara simbolis kepada Sunandar (tiga kanan), perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan. (Foto: Dok. BPJAMSOSTEK)
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada Sunandar perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan.Dedek Kurniawa merupakan seorang pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakan kerja.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Eko Nugriyanto, dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih, Sabtu (21/8/2021). Penyerahan santunan tersebut disaksikan Ketua Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (DBOKC-FSPTSI) Jusuf Rizal.

(Baca juga:BPJAMSOSTEK Dukung Kemnaker Gelar Vaksinasi Bersama untuk PMI)

Kejadian tragis tersebut terjadi ketika korban yang sedang memperbaiki truknya tiba-tiba tertabrak oleh minibus yang melaju kencang dari arah belakang. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia tanpa sempat mendapatkan pertolongan.

Korban yang tergabung dalam organisasi DBOKC-FSPTSI tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak Maret 2021. Oleh karena itu, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

“Kami keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Dedek Kurniawan. Semoga segala kebaikannya diterima Allah SWT,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).

(Baca juga:Data Subsidi Gaji Tahap II Sudah Diserahkan, Cek Kepesertaan BPJamsostek di Sini)

Dalam kesempatan yang sama, Anggoro juga mengapresiasi langkah DBOKC-FSPTSI yang telah menjadi wadah bagi para pekerja transportasi serta mengajak dan mendaftarkan anggotanya untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kita tahu para pekerja transportasi ini mempunyai risiko tinggi dalam pekerjaannya. Maka dari itu, saya mengajak DBOKC-FSPTSI serta rekan-rekan lainnya yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar risiko pekerjaan terlindungi program BPJAMSOSTEK,” imbuh Anggoro.

Anggoro menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK bisa membantu sesama dengan semangat gotong royong. Artinya dengan iuran dari para peserta dapat membantu bagi peserta yang tertimpa musibah.

(Baca juga:BPJamsostek Beri Beasiswa Santunan Bagi Pegawai Non ASN di Maros)

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto menambahkan, selama tahun 2020 jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12.000 kasus. “Kita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sehingga jika terjadi risiko pekerjaan tidak kehilangan momentum golden hour dalam penanganannya,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak Puspitaningsih menjelaskan DBOKC-FSPTSI menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak Januari 2021. Dirinya mengapresiasi langkah yang diambil oleh DBOKC-FSPTSI untuk mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Selama Agustus 2021, kata Puspitaningsih, jumlah kecelakaan kerja yang ditangani BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak mencapai 22 kasus. Untuk itu dirinya mengimbau dan mengajak jika ada saudara, supir pribadi atau asisten rumah tangga cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan akan mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

“Anggap saja kita bersedekah kepada orang-orang terdekat kita dengan memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Ketua UMUM FSPTSI Jusuf Rizal menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang cepat tanggap dalam penyelesaian klaim santunan kepada Hayati, selaku ibunda dari ahli waris Dedek Kurniawan.

Jusuf Rizal menambahkan, salah satu anggotanya juga pernah tertimpa musibah kecelakaan kerja dan dirawat dan menghabiskan biaya Rp120 juta yang seluruhnya ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK. Ke depannya pihaknya juga akan meningkatkan kolaborasi dengan BPJAMSOSTEK untuk menyosialisasikan program serta manfaat BPJAMSOSTEK di pekerja-pekerja sektor informal. Ucapnya.

Sementara itu, Sunandar menyampaikan, terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan santunan. Dirinya juga mengatakan akan mempergunakan santunan tersebut sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita almarhum.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)