Di Tengah Gugatan, Disney Raup Rp1,8 Triliun dari Film Black Widow
Senin, 23 Agustus 2021 - 11:10 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan Walt Disney menyatakan telah meraup pemasukan USD125 juta atau setara Rp1,8 triliun dari film superhero Marvel "Black Widow", tiga pekan setelah digugat oleh bintangnya Scarlett Johansson. Informasi ini disampaikan pihak Disney di depan pengadilan. Adapun pendapatan ini berasal dari streaming/siaran daring di sejumlah penyedia film berbayar.
Diketahui artis Scarlett Johansson yang memerankan Natasha Romanoff menggugat Disney pada bulan lalu dengan tuduhan bahwa korporasi melanggar kontraknya karena menawarkan film tersebut secara daring dan pada saat yang sama diputar di bioskop.
Baca juga: Cara Mendapatkan Rekomendasi Film dan Series yang Lebih Baik di Netflix
Disney sebagai tergugat telah mengikuti proses pengadilan di Los Angeles dengan meminta gugatan dikirim ke unit arbitrase di New York, dilansir Reuters, Senin (23/8/2021).
Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa pemutaran di bioskop yang tak sesuai kontrak telah mengurangi pendapatannya.
Diketahui artis Scarlett Johansson yang memerankan Natasha Romanoff menggugat Disney pada bulan lalu dengan tuduhan bahwa korporasi melanggar kontraknya karena menawarkan film tersebut secara daring dan pada saat yang sama diputar di bioskop.
Baca juga: Cara Mendapatkan Rekomendasi Film dan Series yang Lebih Baik di Netflix
Disney sebagai tergugat telah mengikuti proses pengadilan di Los Angeles dengan meminta gugatan dikirim ke unit arbitrase di New York, dilansir Reuters, Senin (23/8/2021).
Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa pemutaran di bioskop yang tak sesuai kontrak telah mengurangi pendapatannya.
Lihat Juga :