Di Tengah Gugatan, Disney Raup Rp1,8 Triliun dari Film Black Widow

Senin, 23 Agustus 2021 - 11:10 WIB
loading...
Di Tengah Gugatan, Disney...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perusahaan Walt Disney menyatakan telah meraup pemasukan USD125 juta atau setara Rp1,8 triliun dari film superhero Marvel "Black Widow", tiga pekan setelah digugat oleh bintangnya Scarlett Johansson. Informasi ini disampaikan pihak Disney di depan pengadilan. Adapun pendapatan ini berasal dari streaming/siaran daring di sejumlah penyedia film berbayar.

Diketahui artis Scarlett Johansson yang memerankan Natasha Romanoff menggugat Disney pada bulan lalu dengan tuduhan bahwa korporasi melanggar kontraknya karena menawarkan film tersebut secara daring dan pada saat yang sama diputar di bioskop.



Disney sebagai tergugat telah mengikuti proses pengadilan di Los Angeles dengan meminta gugatan dikirim ke unit arbitrase di New York, dilansir Reuters, Senin (23/8/2021).

Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa pemutaran di bioskop yang tak sesuai kontrak telah mengurangi pendapatannya.

Sementara pihak Disney membantah gugatan Johansson dengan menyebut 'tidak berdasar' dan menambahkan bahwa Johansson telah menerima bayaran tambahan di atas USD20 atau setara Rp288 miliar.



Gugatan aktris senior tersebut memiliki konsekuensi luas dalam dunia industri hiburan di tengah meningkatnya layanan siaran daring/streaming untuk para pelanggan konten.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)