Ciptakan Sistem Pembayaran yang Sehat, BI Rilis Beleid Anyar

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
Ciptakan Sistem Pembayaran yang Sehat, BI Rilis Beleid Anyar
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021.

PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.



Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform sistem pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Selain itu juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar.

"PBI Standar Nasional juga diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional sistem pembayaran," ujarnya dalam Taklimat Media, Senin (23/8/2021).

Dia melanjutkan, pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional mengacu pada tiga hal. Pertama, integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan sistem pembayaran. Kedua, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penerapan standar. Ketiga, optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar.

"PBI ini diharapkan bisa mengakomodasi peraturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking. Kami akan selalu berkolaborasi dengan industri," jelasnya.

Ketentuan Standar Nasional merupakan tindak lanjut dari reformasi pengaturan (regulatory reform) sistem pembayaran yang diawali dengan penerbitan PBI No.22/23/PBI/2020 tentang sistem pembayaran sebagai ketentuan induk sistem pembayaran, penerbitan PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).



BI berkomitmen untuk melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran secara berkesinambungan guna mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)