Ekonom Bhima Blejeti Sebagian Isi RUU Terkait Perpajakan
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dua Pria Mabuk Palak Pedagang dan Rusak Dagangan di Taman Asri Larangan
Kemudian Pasal 17b berkaitan dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 20% di 2022 dan 17% untuk perusahaan yang go public perlu dievaluasi kembali. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan ini belum tentu efektif.
Dari studi yang dilakukan di Singapura, keputusan perusahaan memiliki kantor akuntansi dan perpajakan di Singapura bukan hanya masalah tarif pajak yang rendah. Tapi kepastian regulasi dan keamanan menjadi faktor paling krusial.
"Di sisi lain penurunan tarif PPh badan dikhawatirkan justru menggerus rasio pajak pada 2022,” paparnya.
Meskipun demikian, Bhima mengatakan untuk apa lagi diberikan penurunan tarif sampai 17% sebab sudah banyak perusahaan besar menikmati insentif perpajakan dalam bentuk tax allowances dan tax holiday.
Kemudian Pasal 17b berkaitan dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 20% di 2022 dan 17% untuk perusahaan yang go public perlu dievaluasi kembali. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan ini belum tentu efektif.
Dari studi yang dilakukan di Singapura, keputusan perusahaan memiliki kantor akuntansi dan perpajakan di Singapura bukan hanya masalah tarif pajak yang rendah. Tapi kepastian regulasi dan keamanan menjadi faktor paling krusial.
"Di sisi lain penurunan tarif PPh badan dikhawatirkan justru menggerus rasio pajak pada 2022,” paparnya.
Meskipun demikian, Bhima mengatakan untuk apa lagi diberikan penurunan tarif sampai 17% sebab sudah banyak perusahaan besar menikmati insentif perpajakan dalam bentuk tax allowances dan tax holiday.
(uka)
Lihat Juga :