3 Aturan Baru OJK Ditegaskan Bukan untuk Menambah Beban Perbankan Nasional
Senin, 23 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional .
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Pengertian Bank Digital Ditegaskan OJK dalam 3 Aturan Baru
Seperti diketahui belum lama ini OJK mengeluarkan tiga POJK sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Adapun ketiga POJK itu di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Pengertian Bank Digital Ditegaskan OJK dalam 3 Aturan Baru
Seperti diketahui belum lama ini OJK mengeluarkan tiga POJK sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Adapun ketiga POJK itu di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Lihat Juga :