3 Aturan Baru OJK Ditegaskan Bukan untuk Menambah Beban Perbankan Nasional

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
3 Aturan Baru OJK Ditegaskan...
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional .

"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Pengertian Bank Digital Ditegaskan OJK dalam 3 Aturan Baru

Seperti diketahui belum lama ini OJK mengeluarkan tiga POJK sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Adapun ketiga POJK itu di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Superbank Bukukan Laba...
Superbank Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp142 Miliar hingga April 2026
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
Kemudahan Transaksi...
Kemudahan Transaksi Jadi Penentu Utama Nasabah Pilih Bank Digital
Superbank Gandeng KakaoBank...
Superbank Gandeng KakaoBank Hadirkan Tabungan Gamifikasi
Cara Bank Raya Memacu...
Cara Bank Raya Memacu Pertumbuhan UMKM Digital yang Berdaya Saing di Momen Ramadan
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Bank Digital Harus Perkuat...
Bank Digital Harus Perkuat Keamanan Siber
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Rekomendasi
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Berita Terkini
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved