Sri Mulyani: Setoran Pajak Negara Hilang Rp48,74 Triliun

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:15 WIB
loading...
Sri Mulyani: Setoran Pajak Negara Hilang Rp48,74 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan potensi shortfall atau kehilangan penerimaan pajak akan semakin melebar akibat terdampak pandemi Covid-19. Hilangnya penerimaan pajak disebabkan lantaran kebijakan pembatasan sosial atau PPKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci potensi penerimaan pajak semester I-2021 hilang Rp48,74 triliun. Hal itu dikarenakan pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk bidang kesehatan dan dunia usaha guna memberikan keringanan akibat terdampak pandemi Covid-19.



Hilangnya potensi penerimaan pajak mencapai Rp48,74 triliun berasal dari insentif pajak untuk bidang kesehatan yang digelontorkan Rp 3,64 triliun. Lalu insentif dunia usaha Rp 45,1 triliun, yang diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, dan PPh final UMKM.

"Sampai dengan semester I-2021 jadi sebetulnya kalau kita lihat dari penerimaan pajak itu belum normal karena memang ekonomi kita masih belum sembuh sama sekali,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (23/8/2021).

Saat ini, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 557,8 triliun atau baru terealisir 45,36% dari target akhir tahun ini. Namun dibandingkan outlook Kemenkeu terbaru sebesar Rp 1.142,5 triliun, pencapaian tersebut sudah setara dengan 48,82%.



Kendati demikian, proyeksi penerimaan pajak semester II diproyeksi mencapai 92,9% atau tumbuh 6,6%, namun masih lebih rendah dibanding semester I-2021. "Pengaruhnya muncul di semester II kuartal III. Bulan Juli-Agustus akan terpukul, kita perkirakan menyebabkan penerimaan pajak terefleksi," tandas dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)