PPKM Level 4 Lanjut di Luar Jawa, Begini Aturan WFH hingga Masuk Mal
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:18 WIB
loading...
Ilustrasi pengunjung masuk mal di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dari 24 Agustus sampai 6 September 2021. Sebanyak 34 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali masih akan menerapkan PPKM Level 4.
"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto melalui video virtual, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Tenang! Subsidi Gaji Tetap Cair
Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:
1. Tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25% kapasitasnya atau 30 orang.
Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25%
"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto melalui video virtual, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Tenang! Subsidi Gaji Tetap Cair
Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:
1. Tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25% kapasitasnya atau 30 orang.
Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25%
Lihat Juga :