Penyidikan Penyerobotan Lahan di Modernland Cilejit Dihentikan

Senin, 23 Agustus 2021 - 21:29 WIB
loading...
Penyidikan Penyerobotan Lahan di Modernland Cilejit Dihentikan
Proyek Modernland Cilejit, yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pihak berwajib akhirnya menghentikan penyidikan laporan penyerobotan lahan di Modernland Cilejit yang diduga dilakukan PT Griya Sukamanah Permai sebagai pengembang proyek township tersebut.

Seperti diketahui pada 11 Desember 2020 lalu, Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh Hendro Kimanto Liang atas sangkaan, antara lain Penyerobotan Tanah dan atau Menggunakan Surat Palsu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/377/XII/RES.1.9/2020/SPKT III/Banten, atas lahan yang sedang dikembangkan kawasan hunian beserta fasilitas pendukungnya yakni Modernland Cilejit, yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai, Mohamad Sofyan, SH., MH., mengatakan, Laporan Polisi yang dilakukan oleh Hendro Kimanto Liang tersebut, dibarengi dengan somasi terbuka kepada berbagai instansi, ditambah dengan pemberitaan yang massif di berbagai media, termasuk media online, yang sangat menyudutkan posisi PT Griya Sukamanah Permai di hadapan masyarakat umum, konsumen, maupun pihak terkait lainnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan seluruh fakta, alat bukti dan keterangan ahli, pihak penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada tanggal 4 Agustus 2021 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.: S.Tap/52.b/VIII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/377/XII/Res.1.9/2020/SPKT III/Banten tanggal 11 Desember 2020 dihentikan karena peristiwa tersebut Tidak Cukup Bukti.

“Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai menyampaikan kepada khalayak umum, media, instansi-instansi terkait dan khususnya kepada konsumen, calon konsumen dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perumahan Modernland Cilejit seperti pihak bank, kontraktor, agent/broker property, bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh Hendro Kimanto Liang ke Polda Banten telah dihentikan,” kata Mohamad Sofyan dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (23/8/2021).


Lebih lanjut Mohamad Sofyan mengatakan, press release ini sekaligus menjadi sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi, serta merupakan sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan masif pada beberapa media terkait pemberitaan atas Laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)