Rencana Revisi PP 109 Akan Bikin Jutaan Warga yang Bergantung dari Tembakau Menjerit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau disebut memiliki hidden agenda. Berdasarkan pantauan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) , publik dikejutkan dengan munculnya “silent operation” (operasi senyap) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk mengatur lebih ketat dan menekan industri tembakau , ketimbang mengatasi pandemi Covid-19.
Ketua PMII, Aida Nailizzulfa menjelaskan, PMII menyoroti proses pembahasan dan penyusunan kebijakan yang sengaja dilakukan secara tertutup dan diam-diam tanpa mengindahkan amanah peraturan dan perundang-undangan.
“Kami memperhatikan dengan seksama perkembangan situasi yang dinilai menyimpang dan bergeser dari semangat bangsa dalam melawan ancaman pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Revisi PP 109 memberikan dampak yang menghadapkan masyarakat pada situasi yang semakin sulit, baik secara ekonomi maupun sosial,” jelas Aida pada acara Webinar Ilmiah “Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109 Tahun 2021” di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Aida mengatakan, di tengah berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mengatasi krisis kesehatan saat ini, terdapat ganjalan yang timbul akibat sikap yang kurang hati – hati dari Kementerian Kesehatan, bahkan cenderung gegabah yakni keinginan kuat untuk melakukan revisi pp 109 tahun 2012.
Sikap dan cara pandang Menteri Kesehatan dinilai PMII tidak sejalan dengan fokus Pemerintah dan seluruh masyarakat, yang saat ini tengah berjuang keras menanggulangi Covid-19 yang telah memakan banyak korban.
“Di tengah ancaman pandemi dan tekanan krisis ekonomi, seharusnya setiap kebijakan yang diambil harus betul-betul memikirkan dampaknya, apalagi ini menyangkut ekonomi dan sosial yang ditimbulkan,” kata Aida.
Menurut Aida, Kemenkes perlu untuk fokus dan memaksimalkan penanganan Covid-19 agar ekonomi Indonesia tidak terperosok lebih dalam. Tahun lalu saja, dunia masuk jurang resesi akibat pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II akibat hantaman pandemi.
Untuk itu dengan makin menekan industri tembakau, dampaknya akan sangat berkebalikan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Ada jutaan masyarakat yang hidupnya bergantung dari tembakau, yang secara turun temurun menanam tembakau jauh sebelum republik ini merdeka.
“Ini bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi ini menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia. Revisi PP 109 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung-kampung yang selama ini hidup dan bergantung dari menanam tembakau,” ujar Aida.
Ketua PMII, Aida Nailizzulfa menjelaskan, PMII menyoroti proses pembahasan dan penyusunan kebijakan yang sengaja dilakukan secara tertutup dan diam-diam tanpa mengindahkan amanah peraturan dan perundang-undangan.
“Kami memperhatikan dengan seksama perkembangan situasi yang dinilai menyimpang dan bergeser dari semangat bangsa dalam melawan ancaman pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Revisi PP 109 memberikan dampak yang menghadapkan masyarakat pada situasi yang semakin sulit, baik secara ekonomi maupun sosial,” jelas Aida pada acara Webinar Ilmiah “Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109 Tahun 2021” di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Aida mengatakan, di tengah berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mengatasi krisis kesehatan saat ini, terdapat ganjalan yang timbul akibat sikap yang kurang hati – hati dari Kementerian Kesehatan, bahkan cenderung gegabah yakni keinginan kuat untuk melakukan revisi pp 109 tahun 2012.
Sikap dan cara pandang Menteri Kesehatan dinilai PMII tidak sejalan dengan fokus Pemerintah dan seluruh masyarakat, yang saat ini tengah berjuang keras menanggulangi Covid-19 yang telah memakan banyak korban.
“Di tengah ancaman pandemi dan tekanan krisis ekonomi, seharusnya setiap kebijakan yang diambil harus betul-betul memikirkan dampaknya, apalagi ini menyangkut ekonomi dan sosial yang ditimbulkan,” kata Aida.
Menurut Aida, Kemenkes perlu untuk fokus dan memaksimalkan penanganan Covid-19 agar ekonomi Indonesia tidak terperosok lebih dalam. Tahun lalu saja, dunia masuk jurang resesi akibat pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II akibat hantaman pandemi.
Untuk itu dengan makin menekan industri tembakau, dampaknya akan sangat berkebalikan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Ada jutaan masyarakat yang hidupnya bergantung dari tembakau, yang secara turun temurun menanam tembakau jauh sebelum republik ini merdeka.
“Ini bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi ini menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia. Revisi PP 109 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung-kampung yang selama ini hidup dan bergantung dari menanam tembakau,” ujar Aida.