Belum Dapat Subsidi Upah? Tenang, Masih Ada 3 Pencairan Lagi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:52 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya diputuskan turun ke level 3. Ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang dilihat dari kondisi di masing-masing daerah.
Baca juga: Tata Kota Jakarta Dinilai Buruk, Ariza: Gubernur dari Dulu hingga Sekarang Berusaha yang Terbaik
"Level 1, 2, 3, dan 4 itu tergantung kondisi daerah masing-masing. Ini dilakukan evaluasi dan kesiapan tersebut dan luar Jawa dan Bali mencakup wilayah yang luas," kata Airlangga Hartato dalam video virtual, Senin (23/8/2021).
Kata dia, program jaring pengaman sosial akan terus disalurkan selama penerapan PPKM. Di antaranya adalah bantuan beras 10 kilogram dan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 1 hingga 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang dilihat dari kondisi di masing-masing daerah.
Baca juga: Tata Kota Jakarta Dinilai Buruk, Ariza: Gubernur dari Dulu hingga Sekarang Berusaha yang Terbaik
"Level 1, 2, 3, dan 4 itu tergantung kondisi daerah masing-masing. Ini dilakukan evaluasi dan kesiapan tersebut dan luar Jawa dan Bali mencakup wilayah yang luas," kata Airlangga Hartato dalam video virtual, Senin (23/8/2021).
Kata dia, program jaring pengaman sosial akan terus disalurkan selama penerapan PPKM. Di antaranya adalah bantuan beras 10 kilogram dan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 1 hingga 4.
Lihat Juga :