Belum Dapat Subsidi Upah? Tenang, Masih Ada 3 Pencairan Lagi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:52 WIB
loading...
Belum Dapat Subsidi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya diputuskan turun ke level 3. Ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang dilihat dari kondisi di masing-masing daerah.

Baca juga: Tata Kota Jakarta Dinilai Buruk, Ariza: Gubernur dari Dulu hingga Sekarang Berusaha yang Terbaik

"Level 1, 2, 3, dan 4 itu tergantung kondisi daerah masing-masing. Ini dilakukan evaluasi dan kesiapan tersebut dan luar Jawa dan Bali mencakup wilayah yang luas," kata Airlangga Hartato dalam video virtual, Senin (23/8/2021).

Kata dia, program jaring pengaman sosial akan terus disalurkan selama penerapan PPKM. Di antaranya adalah bantuan beras 10 kilogram dan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 1 hingga 4.

Saat ini pemerintah baru menyalurkan subsidi upah dua tahap dari lima tahap skema penyaluran. Artinya masih ada tiga tahap subsidi upah lagi yang bakal cair bagi penerima yang belum mendapatkannya.

Baca juga: Taliban Peringatkan 'Konsekuensi' jika Amerika Serikat Perpanjang Evakuasi

"Bantuan beras Bulog tahap pertaama udah disalurkan ke 20 juta dari target 28 juta keluarga tahap kedua akan segera. Subsisi upah kerja dari 8,8 juta sektor kritikal ini ada lima tahap yang disalurkan. Tahap pertama dan 947 ribu penerima sudah selesai. Lalu, 1,25 juta sudah disalurkan di 19 Agustus kemarin, sisanya akan segera disalurkan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Juda Agung Perkuat Sinkronisasi Fiskal-Moneter
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Rekomendasi
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved