Ini Tanggapan PT Perikanan Indonesia Perihal Dugaan Korupsi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:41 WIB
loading...
Ini Tanggapan PT Perikanan...
Manajemen PT Perikanan Indonesia (Persero) mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo buka suara terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana korupsi perihal pengelolaan keuangan dan usaha perseroan Tahun 2016-2019. Sprindik tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Corporate Secretary PT Perindo Boyke Andreas mengatakan, perseroan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia menegaskan, manajemen PT Perindo berkomitmen menaati dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.


"Sesuai GCG (good corporate governance) kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum," tegasnya, Selasa (24/8/2021).

Dia mengatakan, PT Perikanan Indonesia kini telah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Salah satunya dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun. Jamdatun merupakan lembaga yang memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama dengan Jamdatun juga dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum yang dihadapi perusahaan.



Selain Jamdatun, perseroan juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di perusahaan. Kolaborasi dengan KPK ini meningkatkan awareness atau kesadaran SDM Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh pihak KPK.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membawa nama BUMN di sektor perikanan dan kelautan tersebut.

Sejak 23 Agustus 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)