Pertamina Power Indonesia Kejar Kapasitas PLTS 500 MW dalam 5 Tahun
Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Pengembangan dan Niaga PJB Iwan Purnama mengatakan, untuk pengembangan PLTS perlu dukungan kebijakan, seperti dimasukkan semua perencanaan yang ada dalam RUPTL. Selain itu, menciptakan pasar PLTS dengan meningkatkan kapasitas pengembangan dalam PLTS dan menetapkan target pengembangan PLTS yang jelas.“Perlu harmonisasi antara supply and demand dalam rangka akselerasi penambahan pembangkit baru,” tuturnya.
Menurut Iwan, dari sisi pengadaan juga diharapkan ada standardisasi aturan dan meningkatkan transparansi proses lelang, serta strandarisasi PPA yang bankable dengan alokasi risiko yang adil.
Sementara dari sisi eksekusi proyek ada kemudahan dan flesibilitas dalam perizinan dan penyiapan lahan, termasuk perizinan waduk yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Kemudian relaksasi persentase penggunaan permukaan waduk untuk mendanai PLTS terapung. “Selain itu, penguasaan teknologi dan kesiapan industri pendukung untuk bunga rendah,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Baru Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan, pemanfataan EBT di Indonesia masih rendah. Untuk itu, semua energi terbarukan akan dikembangkan, namun kecepatannya melihat dari teknologi dan competiveness teknologi tersebut.
“Teknologi surya besar tapi utilisasinya kecil. Saat ini kami sedang finalisasi pemuktahiran teknologi EBT, salah satunya surya yang potensinya besar,” kata dia.
Salah satu pertimbangan Kementerian ESDM mendorong PLTS adalah harganya yang terus turun dan animo yang meningkat di Tanah Air. Untuk itu, regulasi untuk mendukung pengembangan PLTS dipersiapkan. Saat ini regulasi tersebut tingga menunggu selesainya RUPTL.
Dia menjelaskan, Kementerian ESDM mendorong adanya Permen PLTS Atap yang memberikan insentif lebih partisipasi masyarakat, yakni ketentuan ekspor yang lebih besar dari 65% dan kelebihan akumulasi selisih dinihilkan diperpanjang. “Selain itu, jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat, adanya pusat pengaduan sistem PLTS atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan, perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tapi dari pelanggan di luar wilayah usaha non-PLN, hingga mekanisme pelayanan diwajibkan,” jelasnya.
Namun, dia mengakui, pengembangan PLTS bukan tanpa tantangan, khususnya kemampuan industri solar PV dalam negeri yang baru pada tahap assembly modul surya. Pengembangan industri solar PV dalam negeri ada pada skala ekonomi yang kecil, sehingga tidak kompetitif. “Salah satu komponen PLTS yang penting yaitu inverter belum dapat diproduksi dalam negeri, teknologi penyimpanan energi masih mahal, dan kemampuan produksi dalam negeri juga masih terbatas untuk mendukung proyek PLTS skala besar,” katanya.
Menurut Iwan, dari sisi pengadaan juga diharapkan ada standardisasi aturan dan meningkatkan transparansi proses lelang, serta strandarisasi PPA yang bankable dengan alokasi risiko yang adil.
Sementara dari sisi eksekusi proyek ada kemudahan dan flesibilitas dalam perizinan dan penyiapan lahan, termasuk perizinan waduk yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Kemudian relaksasi persentase penggunaan permukaan waduk untuk mendanai PLTS terapung. “Selain itu, penguasaan teknologi dan kesiapan industri pendukung untuk bunga rendah,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Baru Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan, pemanfataan EBT di Indonesia masih rendah. Untuk itu, semua energi terbarukan akan dikembangkan, namun kecepatannya melihat dari teknologi dan competiveness teknologi tersebut.
“Teknologi surya besar tapi utilisasinya kecil. Saat ini kami sedang finalisasi pemuktahiran teknologi EBT, salah satunya surya yang potensinya besar,” kata dia.
Salah satu pertimbangan Kementerian ESDM mendorong PLTS adalah harganya yang terus turun dan animo yang meningkat di Tanah Air. Untuk itu, regulasi untuk mendukung pengembangan PLTS dipersiapkan. Saat ini regulasi tersebut tingga menunggu selesainya RUPTL.
Dia menjelaskan, Kementerian ESDM mendorong adanya Permen PLTS Atap yang memberikan insentif lebih partisipasi masyarakat, yakni ketentuan ekspor yang lebih besar dari 65% dan kelebihan akumulasi selisih dinihilkan diperpanjang. “Selain itu, jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat, adanya pusat pengaduan sistem PLTS atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan, perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tapi dari pelanggan di luar wilayah usaha non-PLN, hingga mekanisme pelayanan diwajibkan,” jelasnya.
Namun, dia mengakui, pengembangan PLTS bukan tanpa tantangan, khususnya kemampuan industri solar PV dalam negeri yang baru pada tahap assembly modul surya. Pengembangan industri solar PV dalam negeri ada pada skala ekonomi yang kecil, sehingga tidak kompetitif. “Salah satu komponen PLTS yang penting yaitu inverter belum dapat diproduksi dalam negeri, teknologi penyimpanan energi masih mahal, dan kemampuan produksi dalam negeri juga masih terbatas untuk mendukung proyek PLTS skala besar,” katanya.
Lihat Juga :