PLN Diakui Sebagai BUMN Paling Progresif Selamatkan Aset Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menargetkan penuntasan sertifikasi 3.459 persil tanah negara yang dikelola perseroan di Pulau Kalimantan pada 2021. Upaya itu mendapatkan pengakuan dari Kementerian ATR/BPN yang menilai PLN sebagai BUMN paling progresif dalam hal legalisasi aset milik negara.
Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Muhammad Ikbal Nur mengatakan, hingga Agustus 2021, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 1.540 sertifikat tanah di Kalimantan. Lainnya, kata dia, sebanyak 1.919 persil tanah yang harus diselesaikan sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran.
"Kami menargetkan di akhir tahun 2023, aset PLN secara nasional akan 100% bersertifikat," kata Ikbal dalam keterangan pers, Jumat (27/8/2021).
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Sembiring yang mengamati proses di lapangan mengungkapkan bahwa PLN merupakan BUMN paling progresif dalam melegalisasikan bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia. Dari lebih dari 106 ribu aset, saat ini proses sertifikasi yang sudah selesai mencapai 46 persen.
"Seiring dengan target 100% sertifikasi pada 2023 mau tidak mau, titik-titik permasalahan harus segera identifikasi dan mungkin ke depan gandeng KPK untuk langsung memonitor dan bekerja bersama," ujarnya.
Kalvyn mengakui, jika ada beberapa kendala yang muncul, maka proses pendaftaran bidang tanah tidak bisa diselesaikan langsung. Selain bukti perolehan yang tidak lengkap, ditemukan pula aset PLN di beberapa tempat terletak di lokasi transmigrasi maupun hutan yang berada di luar wewenang Kementerian ATR/BPN.
"Saya harap dalam rapat ini sudah mulai diidentifikasi dan kita cari solusinya untuk bisa menyelesaikan permasalahannya," ucap Kalvyn.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah III KPK Udin Juharudin mengapresiasi langkah PLN dalam menutup celah korupsi dengan terus mengupayakan legalisasi aset yang dikelola. Tanpa upaya dari PLN, maka akan muncul benih-benih penyalahgunaan aset negara.
"Kalau aset PLN tidak diamankan legalitasnya, tentunya dikemudian hari akan mengganggu operasional PLN yang dampaknya sistemik. Mulai dari pasokan energi terganggu yang pada akhirnya dapat mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Bagi KPK, percepatan sertifikasi aset PLN merupakan langkah strategis dalam pencegahan kasus korupsi. Karena itu, tak hanya di Kalimantan, kolaborasi PLN bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN berhasil mencapai target sertifikasi 333 bidang tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tahun ini PLN menargetkan akan melakukan sertifikasi terhadap 879 bidang tanah.
Dengan semangat sinergi bersama Kakanwil/Kakantah BPN di seluruh wilayah Indonesia dan dengan supervisi dari KPK, PLN menargetkan penyelesaian sertifikasi kurang lebih 106.000 persil bidang tanah senilai Rp5 triliun dapat terealisasi pada akhir 2023.
Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Muhammad Ikbal Nur mengatakan, hingga Agustus 2021, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 1.540 sertifikat tanah di Kalimantan. Lainnya, kata dia, sebanyak 1.919 persil tanah yang harus diselesaikan sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran.
"Kami menargetkan di akhir tahun 2023, aset PLN secara nasional akan 100% bersertifikat," kata Ikbal dalam keterangan pers, Jumat (27/8/2021).
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Sembiring yang mengamati proses di lapangan mengungkapkan bahwa PLN merupakan BUMN paling progresif dalam melegalisasikan bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia. Dari lebih dari 106 ribu aset, saat ini proses sertifikasi yang sudah selesai mencapai 46 persen.
"Seiring dengan target 100% sertifikasi pada 2023 mau tidak mau, titik-titik permasalahan harus segera identifikasi dan mungkin ke depan gandeng KPK untuk langsung memonitor dan bekerja bersama," ujarnya.
Kalvyn mengakui, jika ada beberapa kendala yang muncul, maka proses pendaftaran bidang tanah tidak bisa diselesaikan langsung. Selain bukti perolehan yang tidak lengkap, ditemukan pula aset PLN di beberapa tempat terletak di lokasi transmigrasi maupun hutan yang berada di luar wewenang Kementerian ATR/BPN.
"Saya harap dalam rapat ini sudah mulai diidentifikasi dan kita cari solusinya untuk bisa menyelesaikan permasalahannya," ucap Kalvyn.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah III KPK Udin Juharudin mengapresiasi langkah PLN dalam menutup celah korupsi dengan terus mengupayakan legalisasi aset yang dikelola. Tanpa upaya dari PLN, maka akan muncul benih-benih penyalahgunaan aset negara.
"Kalau aset PLN tidak diamankan legalitasnya, tentunya dikemudian hari akan mengganggu operasional PLN yang dampaknya sistemik. Mulai dari pasokan energi terganggu yang pada akhirnya dapat mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Bagi KPK, percepatan sertifikasi aset PLN merupakan langkah strategis dalam pencegahan kasus korupsi. Karena itu, tak hanya di Kalimantan, kolaborasi PLN bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN berhasil mencapai target sertifikasi 333 bidang tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tahun ini PLN menargetkan akan melakukan sertifikasi terhadap 879 bidang tanah.
Dengan semangat sinergi bersama Kakanwil/Kakantah BPN di seluruh wilayah Indonesia dan dengan supervisi dari KPK, PLN menargetkan penyelesaian sertifikasi kurang lebih 106.000 persil bidang tanah senilai Rp5 triliun dapat terealisasi pada akhir 2023.
(fai)