Beranikah Jokowi Tangkap Perampok Dana BLBI di Singapura? Ini Jawabannya

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 22:47 WIB
loading...
Beranikah Jokowi Tangkap...
Ilustrasi Singapura. FOTO/Therealsingapore
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibuka kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 atau memberhentikan penyidikan kasus ini. Berdasarkan laporan Satgas BLBI , ternyata banyak obligor/debitur selama 22 tahun tak melunasi utang dana BLBI justru sembunyi di Singapura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah banyak kendala menangkap obligor/debitur yang saat ini kebanyakan berada di luar negeri apalagi menyita aset yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp110,45 triliun. Pasalnya pemerintah tidak bisa sembarangan masuk ke negara orang lain lantaran memiliki aturan hukum berbeda dengan Indonesia.

"Ada aturan yurisdiksi dan hukum berbeda dan kompleks," kata dia saat konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Terungkap! Perampok Dana BLBI Ternyata Banyak Sembunyi di Singapura

Meski begitu, Presiden Jokowi tak pantang menyerah. Ia meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 sampai masa tugas 31 Desember 2023. Menurut dia, itu merupakan hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan pada 1997-1998.

"Jadi memang pada saat itu negara melakukan bailout melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut," ujarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Jika ditarik ke belakang, pada 1997-1998 terjadi krisis moneter alias krismon yang diawali melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

Setelah adanya paket deregulasi perbankan Oktober 1988 (Pakto 88), bank-bank baru bermunculan seiring kemudahan izin mendirikan bank. Saat itu orang bisa bikin bank hanya dengan modal Rp 1 miliar namun tidak dibarengi dengan manajerial yang mumpuni sehingga pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan di Indonesia.

"Dalam proses itu dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan maka Bank Indonesia melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara, yaitu surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Ngeri! Ribuan Aset Tanah Hasil Maling Dana BLBI Bakal Disita

Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokok juga bunga utang. Guna mengurangi atau mengompensasi penyelamatan perbankan, maka kemudian pemilik bank atau debitur harus mengembalikan dana tersebut.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkpakan bahwa sebetulnya persoalan itu muncul sudah cukup lama namun sampai sekarang masih terus menanggung biaya pokok hingga bunga utang. Biaya tersebut yang sekarang melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi.

"Caranya, kita melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun yang lalu apakah sebagai pemilik bank atau sebagai peminjam di bank yang dibantu oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
Mengulik Biang Kerok...
Mengulik Biang Kerok Terkaparnya Rupiah Lawan Dolar Singapura ke Rp14.000, Sesuai Ramalan?
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Di Luar Prediksi, Ekonomi...
Di Luar Prediksi, Ekonomi Singapura Tumbuh 6% Kuartal I-2026
Liburan ke Luar Negeri...
Liburan ke Luar Negeri Tanpa Ribet, MotionPay Hadirkan Fitur QRIS Cross-Border di Singapura hingga Korsel
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Rekomendasi
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Berita Terkini
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved