Ngeri! Ribuan Aset Tanah Hasil Maling Dana BLBI Bakal Disita
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:07 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkapkan masih ada ribuan aset tanah hasil skandal dana BLBI belum disita. Rencananya Satgas BLBI akan menyita 1.672 bidang tanah dengan total luas ±15.288.175 m2 lokasinya tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Ketua Harian Satgas BLBI mengatakan penyitaan dilakukan dengan memasang pemasangan plang bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh negara. Selain itu dilakukan pemblokiran, pelelangan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata dia saat konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Terungkap! Perampok Dana BLBI Ternyata Banyak Sembunyi di Singapura
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa penyitaan tersebut ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset oleh lembaga negara. Plang tersebut bertuliskan dilarang memperjualbelikan atau memanfaatkan aset tersebut dalam bentuk apapun.
Ketua Harian Satgas BLBI mengatakan penyitaan dilakukan dengan memasang pemasangan plang bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh negara. Selain itu dilakukan pemblokiran, pelelangan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata dia saat konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Terungkap! Perampok Dana BLBI Ternyata Banyak Sembunyi di Singapura
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa penyitaan tersebut ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset oleh lembaga negara. Plang tersebut bertuliskan dilarang memperjualbelikan atau memanfaatkan aset tersebut dalam bentuk apapun.
Lihat Juga :