Pelaku Usaha Minta Diselamatkan di Tengah Pelonggaran PPKM

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:45 WIB
loading...
Pelaku Usaha Minta Diselamatkan di Tengah Pelonggaran PPKM
Pelaku usaha menantikan kelonggaran yang diperluas pada perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha menantikan kelonggaran yang diperluas pada perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, seiring dengan pembelajaran tata muka yang sudah dimulai dan uji coba di Jakarta dengan prokes yang ketat.



Pihaknya juga berharap agar perkantoran non esensial dan kritikal juga sudah bisa dibuka dan diuji coba antara 25%-50%, termasuk pengunjung mal yang boleh makan ditempat (dine in) bisa ditingkatkan menjadi 50%. Hal ini akan semakin menambah gairah ekonomi.

"Jika hal ini dperbolehkan akan berdampak terhadap sektor usaha yang lain, seperti jumlah pengunjung mal berpotensi semakin meningkat, penjual makanan/minuman di gedung perkantoran dapat buka kembali, penumpang transportasi akan meningkat dan akan memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya konsumsi rumah tangga," ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Dia melanjutkan, selain UKM pedagang makanan dan minuman di gedung perkantoran, masih ada beberapa sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran yang diperluas yang memungkinkan usaha mereka beroperasi.

"Seperti aneka jasa Event Organizer/MICE penyelenggara pameran dan kontraktor turunannya, penyelenggara seminar, event pertunjukan, pernikahan, pusat wisata di mana disana banyak pelaku UKM kreatif," ungkapnya.



Dia menuturkan, pengelola gedung pertemuan dan pelaku usaha hiburan seperti bioskop dan hiburan malam yang sudah sampai 1,5 tahun belum diperbolehkan buka. Nasib para pelaku usaha sektor ini juga harus diselamatkan karena mereka juga memiliki tenaga kerja yang tidak sedikit.

"Pemerintah sudah harus menyentuh dan memperhatikan nasib mereka dan memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi atau insentif," imbuhnya.

Sarman menegaskan, apabila pemerintah membuka kelonggaran yang diperluas, pelaku usaha akan patuh dan taat melaksanakan peraturan PPKM secara ketat seperti kewajiban pengunjung di mal dan perkantoran yang wajib divaksin, proses yang ketat dan jam operasional yang ditentukan.

"Kita harus kawal bersama agar tren kasus Covid semakin menurun dan terkendali agar level PPKM dipastikan semakin menurun tidak balik naik kembali. Semoga pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik berimbang untuk kesehatan dan masa depan ekonomi," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2532 seconds (0.1#10.140)