Pelaku Usaha Minta Diselamatkan di Tengah Pelonggaran PPKM
Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:45 WIB
loading...
Pelaku usaha menantikan kelonggaran yang diperluas pada perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha menantikan kelonggaran yang diperluas pada perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, seiring dengan pembelajaran tata muka yang sudah dimulai dan uji coba di Jakarta dengan prokes yang ketat.
Baca Juga: Angin Segar Pelonggaran PPKM Bawa Harapan Baru Bagi Pedagang Pasar Senen
Pihaknya juga berharap agar perkantoran non esensial dan kritikal juga sudah bisa dibuka dan diuji coba antara 25%-50%, termasuk pengunjung mal yang boleh makan ditempat (dine in) bisa ditingkatkan menjadi 50%. Hal ini akan semakin menambah gairah ekonomi.
"Jika hal ini dperbolehkan akan berdampak terhadap sektor usaha yang lain, seperti jumlah pengunjung mal berpotensi semakin meningkat, penjual makanan/minuman di gedung perkantoran dapat buka kembali, penumpang transportasi akan meningkat dan akan memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya konsumsi rumah tangga," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Dia melanjutkan, selain UKM pedagang makanan dan minuman di gedung perkantoran, masih ada beberapa sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran yang diperluas yang memungkinkan usaha mereka beroperasi.
"Seperti aneka jasa Event Organizer/MICE penyelenggara pameran dan kontraktor turunannya, penyelenggara seminar, event pertunjukan, pernikahan, pusat wisata di mana disana banyak pelaku UKM kreatif," ungkapnya.
Baca Juga: Seminggu Cuma Laku 2 Celana, Pedagang Pasar Senen: Pelonggaran PPKM Belum Ngaruh
Baca Juga: Angin Segar Pelonggaran PPKM Bawa Harapan Baru Bagi Pedagang Pasar Senen
Pihaknya juga berharap agar perkantoran non esensial dan kritikal juga sudah bisa dibuka dan diuji coba antara 25%-50%, termasuk pengunjung mal yang boleh makan ditempat (dine in) bisa ditingkatkan menjadi 50%. Hal ini akan semakin menambah gairah ekonomi.
"Jika hal ini dperbolehkan akan berdampak terhadap sektor usaha yang lain, seperti jumlah pengunjung mal berpotensi semakin meningkat, penjual makanan/minuman di gedung perkantoran dapat buka kembali, penumpang transportasi akan meningkat dan akan memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya konsumsi rumah tangga," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Dia melanjutkan, selain UKM pedagang makanan dan minuman di gedung perkantoran, masih ada beberapa sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran yang diperluas yang memungkinkan usaha mereka beroperasi.
"Seperti aneka jasa Event Organizer/MICE penyelenggara pameran dan kontraktor turunannya, penyelenggara seminar, event pertunjukan, pernikahan, pusat wisata di mana disana banyak pelaku UKM kreatif," ungkapnya.
Baca Juga: Seminggu Cuma Laku 2 Celana, Pedagang Pasar Senen: Pelonggaran PPKM Belum Ngaruh
Lihat Juga :