Mantan Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Tax Ratio RI Terus Menurun
Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:46 WIB
loading...
Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo mengatakan dalam lima tahun terakhir tax ratio Indonesia terus mengalami koreksi.
Data dari Kemenkeu mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Tercatat sebesar 10,37% pada 2016, lalu merosot ke level 9,89% pada 2017, naik tipis ke 10,24% pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76% dan merosot menjadi 8,33% pada 2020.
Baca Juga : Utang Menggelembung, Sri Mulyani Salahkan Covid-19
“Ironisnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%,” kata Hadi Poernomo pada webinar hukum bisnis bertema ‘Pajak dan Masyarakat’ yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, pada saat krisis moneter tahun 1998 sangat berimbas pada multi dimensi menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, tambah Hadi, negara masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan. Pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan.
Kemudian, pemerintah menjalankan program integrasi data dalam sebuah Single Identity Number (SIN) pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
“Jawaban dari permasalahan perpajakan tersebut adalah pemberlakuan SIN Pajak. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak,” ujarnya.
Menurutnya langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa ‘Potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2001’.
Data dari Kemenkeu mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Tercatat sebesar 10,37% pada 2016, lalu merosot ke level 9,89% pada 2017, naik tipis ke 10,24% pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76% dan merosot menjadi 8,33% pada 2020.
Baca Juga : Utang Menggelembung, Sri Mulyani Salahkan Covid-19
“Ironisnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%,” kata Hadi Poernomo pada webinar hukum bisnis bertema ‘Pajak dan Masyarakat’ yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, pada saat krisis moneter tahun 1998 sangat berimbas pada multi dimensi menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, tambah Hadi, negara masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan. Pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan.
Kemudian, pemerintah menjalankan program integrasi data dalam sebuah Single Identity Number (SIN) pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
“Jawaban dari permasalahan perpajakan tersebut adalah pemberlakuan SIN Pajak. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak,” ujarnya.
Menurutnya langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa ‘Potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2001’.
Lihat Juga :