Mantan Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Tax Ratio RI Terus Menurun

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:46 WIB
loading...
Mantan Dirjen Pajak...
Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo mengatakan dalam lima tahun terakhir tax ratio Indonesia terus mengalami koreksi.

Data dari Kemenkeu mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Tercatat sebesar 10,37% pada 2016, lalu merosot ke level 9,89% pada 2017, naik tipis ke 10,24% pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76% dan merosot menjadi 8,33% pada 2020.


“Ironisnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%,” kata Hadi Poernomo pada webinar hukum bisnis bertema ‘Pajak dan Masyarakat’ yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, pada saat krisis moneter tahun 1998 sangat berimbas pada multi dimensi menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, tambah Hadi, negara masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan. Pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan.

Kemudian, pemerintah menjalankan program integrasi data dalam sebuah Single Identity Number (SIN) pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

“Jawaban dari permasalahan perpajakan tersebut adalah pemberlakuan SIN Pajak. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak,” ujarnya.

Menurutnya langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa ‘Potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2001’.

SIN dianggap juga bisa menjadi jawaban atas penghindaran atau manipulasi pajak. Dengan sistem pungutan self assessment, hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi. Itulah SIN Pajak bisa menjadi jawaban. Hadi menuturkan teknologi ini merupakan penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak. SIN sendiri adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.

Dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.


Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah. Data tersebut merupakan data yang sifatnya interkoneksi secara online, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam pengambilan data dengan melalui mekanisme pengujian link and match. SIN Pajak telah datur dalam UU 28/2007. Namun, masih terdapat kendala dalam pemberlakuannya. Utamanya adalah masalah aturan pelaksanaannya yang masih belum selaras.

“Untuk melaksanakan UU tersebut, hanya butuh political will yang kuat dari para pembuat kebijakan, karena penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu dan pengorbanan yang banyak,” tegas Hadi.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)